Dongkrak Penerimaan, Transformasi Digital Sistem Pajak Daerah Masih Perlu Dipacu
- Antara
VIVA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan komitmen untuk mendongkrak penerimaan sektor perpajakan, baik secara nasional maupun di tingkat daerah yang diwakili oleh tiap Badan Pendapatan Daerah alias Bapenda masing-masing daerah.
Dalam upaya tersebut, langkah digitalisasi pun makin marak dilakukan oleh para Bapenda, termasuk oleh Bapenda DKI Jakarta. Misalnya melalui sejumlah transformasi digital sistem penerimaan pajak daerah, yang kini secara otomatis sudah bisa dilakukan melalui aplikasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, implementasi sistem ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah, demi mewujudkan layanan perpajakan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
"Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memanfaatkan sistem digital ini, guna mendukung efisiensi pelaporan dan pengawasan pajak yang lebih akuntabel," kata Danny dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
Ilustrasi aplikasi / platform.
- Dok. Istimewa
Sistem aplikasi itu nantinya akan bisa melayani kebutuhan para Wajib Pajak, seperti misalnya pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang juga bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi tersebut.
Karenanya, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perpajakan daerah, Bapenda DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 188 Tahun 2025. Isinya mengatur tahapan penelitian otomatis atas pelaporan SPTPD untuk jenis PBJT dan PBBKB tersebut .
Danny menjelaskan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital perpajakan daerah, sekaligus implementasi dari Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2024 tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak, serta Tata Cara Pengisian dan Penyampaian SPTPD secara elektronik.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dia menambahkan, penelitian SPTPD merupakan proses verifikasi terhadap perhitungan pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui dokumen SPTPD. Dengan diterapkannya proses ini secara otomatis, Bapenda berharap kualitas data perpajakan semakin meningkat sekaligus mempercepat layanan.
"Melalui langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, mempercepat layanan publik, serta membangun sistem perpajakan daerah yang lebih modern dan terintegrasi," ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses Portal Pajak Online Bapenda melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.