Tak Lagi Dianggap Komoditas, Aturan Pajak Aset Kripto Direvisi

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan merevisi aturan soal pungutan pajak atas transaksi aset kripto. Dalam aturan baru nantinya, pajak kripto akan dialihkan menjadi instrumen keuangan bukan komoditas.

Prabowo Sentil Pengusaha Nakal: Bayar Pajak, Cari Untung yang Benar, Jangan Palsu-palsu!

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, regulasi mengenai pajak kripto kini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

"Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari komoditas, kemudian ketika dia beralih kepada instrumen keuangan, maka aturannya harus disesuaikan," kata Bimo dalam konferensi pers Peluncuran Taxpayers' Charter di Kantor DJP, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Ditjen Pajak Kemenkeu Buka Suara Soal Kabar Amplop Kondangan Bakal Dipajaki

Investasi kripto.

Photo :
  • www.freepik.com/free-vector

Dia menjabarkan, dalam aturan lama, untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta Resmi Dihapus

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Bappebti dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti. Seiring dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka pemerintah berencana mengubah status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

Bitcoin dan aset kripto.

Photo :
  • Pioneering Minds

Sebagai informasi setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun. Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. (Ant)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025