Kemenkeu: Lahan yang Dibebaskan Jangan Sampai Dicaplok Pihak Lain

Gedung Kementerian Keuangan RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada tahun 2021 mencatat realisasi pendanaan pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur sebesar Rp22,85 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah LMAN berdiri.

Berlaku Tahun Depan, Pemerintah Bakal Kenakan Pajak untuk Media Sosial

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban menuturkan sebagai salah satu faktor penting dalam pembangunan infrastruktur, diharapkan LMAN terus melakukan kegiatan pengawasan, pengamanan dan pengendalian tanah, sehingga hasil pengadaan tidak dikuasai pihak lain.

“Jangan sampai tanah yang kita bebaskan malah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Karena tentu akan berpotensi menghambat proses konstruksi,” jelas Rionald melalui telekonferensi, Rabu 2 Maret 2022.

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban.

Photo :
  • Tangkapan layar/Anisa Aulia

Sebagai salah satu faktor penting dalam pembangunan infrastruktur, LMAN melakukan kegiatan pendanaan lahan agar dapat dilaksanakan secara beriringan dengan proses konstruksi yang berjalan di lapangan.

Di Depan DPR, Sri Mulyani Akui Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Potong Rp 8,9 Triliun

“Pada tahun lalu kinerja pendanaan lahan LMAN mencatatkan angka sebesar 22,85 triliun. Angka ini adalah merupakan angka penyaluran pendanaan tertinggi sepanjang sejarah LMAN. Dari angka tersebut dapat kita ketahui bahwa kebutuhan lahan dan target pembangunan infrastruktur kita sangatlah besar,” tuturnya.

Ia melanjutkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) memahami bahwa dalam pembangunan infrastruktur perlu secara jelas diperhatikan. Hal itu harus dilakukan agar target penyelesaian infrastruktur di 2024 dapat berjalan sesuai target.

“Terutama di tengah keterbatasan fiskal pemerintah. Dengan berbagai prioritas lain yang harus dipenuhi oleh APBN. Salah satu poin penting yang juga perlu kami sampaikan bahwa tanah-tanah yang dibayarkan LMAN ini nantinya akan dicatat sebagai barang milik negara,” ungkap Rionald.

Ilustrasi belanja online

Kriteria Marketplace yang Bakal Pungut Pajak Pedagang Online, Kemenkeu Kasih Waktu Bersiap 2 Bulan

Sri Mulyani bakal menunjuk lokapasar atau marketplace sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang daring.

img_title
VIVA.co.id
15 Juli 2025