Kemenkeu dan SKK Migas MoU Integrasi Data di Sektor Migas

Pertamina Hulu Indonesia.
Sumber :
  • Dok. Pertamina

VIVA – Kementerian Keuangan, hari ini resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Kemenkeu dan SKK Migas akan mengembangkan dan membangun sistem informasi terkait dengan usaha hulu migas.

Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 10,27 Triliun Gaji Ke-13 ASN-Pensiunan per 2 Juni 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penandatanganan nota kesepaham yang dilakukan berwujud Sistem Informasi Mineral dan Batubara (SIMBARA). Di mana merupakan langkah dari program sinergi Kemenkeu 2022.

“Di mana seluruh unit dan informasi menyangkut keuangan negara akan semakin kita integrasikan. Sehingga mampu mendapatkan data yang makin tepat waktu, akurat dan bisa terjadi checks and balances, dalam sistem yang dikelola Kemenkeu,” jelas Sri Mulyani pada Launching SIMBARA dan Penandatanganan MoU Sistem Terintegrasi dari Kegiatan Usaha Hulu Migas, Selasa 8 maret 2022.

Sri Mulyani Tetapkan Besaran Uang Dinas ASN untuk 2026, Terbesar Rp 580 Ribu Per Hari

Baca juga: UE Setop Pasokan, Rusia: Harga Minyak Bakal di Atas US$300 Per Barel

Adapun untuk sistem yang dikelola Kemenkeu tersebut menyangkut pada bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak, kepabean, cukai, maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ASN Siap-siap! Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Segini Besarannya

“Demikian juga sistem informasi yang terintegrasi mencakup sisi belanja negara atau pengeluaran negara, dan juga dari sisi barang milik negara. Oleh karena itu MOU dengan SKK Migas akan menangkap keseluruhan aspek dari kegiatan usaha hulu migas, yaitu minyak dan gas. Baik dari sisi penerimaan negara, belanja negara, hingga barang milik negara,” ujarnya.

Ia menuturkan, dengan hal tersebut pengembangan akan semakin matang. Dan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pemangku kepentingan. Serta mampu memberikan sinergi yang semakin kuat untuk memberikan manfaat kepada negara dan dunia usaha.

PT Pertamina Hulu Energi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

“Karena dengan sinergi ini, maka akan muncul efisiensi dari mulai pengelolaan aset hulu migas dan juga optimalisasi sisi penerimaan negara. Dari sektor hulu migas juga akan mewujudkan transparansi dari pengelolaan dan pengawasan kegiatan hulu migas,” ujarnya.

“Melalui SIMBARA dan SIT Migas, juga diharapkan akan mampu menjelaskan kepada masyarakat, dan ini bagian dari praktik akuntabilitas dan transparansi yang sangat baik. Juga kecepatan layanan juga akan makin tinggi dan makin menentukan yang tentu pada akhirnya akan dinikmati oleh dunia usaha,” lanjutnya.

Jemaah haji khusus Indonesia tiba di bandara Internasional Taif

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Hal itu terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025