SKK Migas Targetkan Minyak Produksian Sumur Rakyat Bisa Dijual Per 1 Agustus

Ilustrasi pekerja hulu migas [dok. Humas SKK Migas]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Satuan Kerja Khusus Pelaku Kegiatan Usaha Hulu Migas alias SKK Migas, menargetkan minyak produksian sumur rakyat bisa dijual ke perusahaan migas seperti Pertamina mulai 1 Agustus 2025.

Prabowo ke 2.000 Perwira Remaja TNI/Polri: Jadilah Tentara dan Polisi Rakyat!

Hal itu diutarakan oleh Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, dalam paparan capaian kinerja SKK Migas semester I-2025.

"Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi ke Pertamina," kata Taufan dikutip dari Antara, Selasa, 22 Juli 2025.

Tumbuh 28,6%, SKK: Investasi Hulu Migas Capai Rp 118 Triliun di Semester I-2025

Ilustrasi sumur minyak.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

Dia memperkirakan, produksi dari sumur masyarakat akan menambah lifting minyak nasional sekitar 10-15 ribu barel per hari (bph). Namun, Taufan juga berharap realisasinya bisa melebihi angka tersebut, karena saat ini Indonesia sedang menerapkan sense of crisis.

SKK: Sektor Hulu Migas Setor Rp 95,26 Triliun ke Kas Negara di Semester I-2025

Situasi krisis yang dimaksudnya itu berkaitan dengan produksi minyak di dalam negeri yang ditargetkan mencapai 605 ribu bph, sebagaimana yang termaktub dalam target APBN Tahun 2025. Terlebih, target satu juta barel minyak per hari yang ditargetkan pemerintah diharapkan juga bisa tercapai pada 2029-2030 mendatang.

"Swasembada energi perlu kita capai. Hal-hal yang berkenaan dengan itu adalah bagaimana produksi dari sumur masyarakat bisa menjadi aset atau bagian dari negara," ujarnya.

Taufan menambahkan, Pertamina sendiri juga sudah menyiapkan tata cara internal ihwal sumur rakyat, yang tidak hanya perlu dibeli minyaknya melainkan juga perlu diberikan bimbingan. Tentunya yang tidak kalah penting itu adalah verifikasi," kata Taufan.

Ilustrasi kilang minyak

Photo :
  • Pixabay

Dia berharap melalui terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, kontribusi dari produksi sumur rakyat dapat membantu mendongkrak lifting minyak nasional.

Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi BUMD, koperasi, dan UMKM, untuk turut berperan dalam mengelola sumur-sumur marginal dengan tetap menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.

"Memang ada PR maupun tantangan-tantangan yang sangat berat, tetapi tetap bisa kami laksanakan," ujarnya. (Ant).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya