Kendaraan Dinas Pejabat Negara Diminta Pakai Mobil Listrik, Ini Kata Kemenkeu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga saat ini belum ada alokasi anggaran khusus kendaraan listrik dinas pejabat pemerintah di kementerian lembaga (K/L), pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

Hal itu ditegaskan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 November 2022.

Made mengatakan, terkait rujukan mobil listrik yang akan digunakan untuk dinas pejabat Kemenkeu tidak memiliki rujukan, seperti harga dan standar yang akan digunakan.

"Referensi mobil listrik ini belum ada," ujarnya.

Made menjelaskan, hal itu berbeda dengan kendaraan dinas yang digunakan saat ini karena telah memiliki standar seperti menteri dengan CC mobil 3.500. Dan 3.000 CC setingkat eselon I, II.

Selain itu kata dia, harga kendaraan listrik jauh lebih mahal bila dengan mobil konvensional yang digunakan para pejabat saat ini.  "Jadi buat ukuran mobil listrik ini lebih mahal dari beli mobil konvensional. Jadi anggaran khusus ini belum ada," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Di mana, kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk beralih menggunakan mobil listrik.

Segini Penghematan yang Didapat jika Pakai Mobil Listrik

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa 13 September 2022. Agar mobil konvensional atau yang gunakan BBM untuk diganti ke yang memakai tenaga listrik.

Presiden Jokowi jajal mobil listrik di Batang, Jateng.

Photo :
  • istimewa.
Kaesang Sebut Inisial J Siap Jadi Ketua Dewan Pembina PSI: Jokowi?

"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi diktum pertama Inpres Nomor 7 Tahun 2022.

Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia. Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.

Nyelekit! Sindir Jokowi Tak Hadir Alasan Sakit, Roy Suryo CS: Saksi Kami Datang Naik Kursi Roda

"Mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional," bunyi arahan Jokowi ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam inpres tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih

Skema Baru Pembiayaan Kopdes Merah Putih Dinilai Perkuat Ekonomi Desa

Langkah itu dinilai mencerminkan inovasi fiskal yang berorientasi pada pemerataan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas perbankan

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025