KSSK Nyatakan Stabilitas Sistem Keuangan pada Kuartal IV-2022 Membaik

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan, stabilitas sistem keuangan pada kuartal IV-2022 membaik di tengah optimisme pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers KSSK, usai melakukan pertemuan bersama anggota KSSK yaitu Gubernur Bank Indonesia, Ketua OJK, dan Ketua LPS, pada 30 Januari 2023.

Inflasi Juli 0,3 Persen, BI Pede Terkendali hingga Akhir Tahun

"Stabilitas sistem keuangan pada triwulan IV-2022 terus membaik di tengah optimisme terhadap pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Dan semakin menguat seiring dengan membaiknya indikator ekonomi dan indikator sistem keuangan domestik," kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Photo :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman
Prabowo Rapat Bareng Anggota DEN di Hambalang, Bahas Kondisi Ekonomi Nasional

Sri Mulyani mengatakan, tekanan ekonomi pada kuartal IV-2022 sudah mereda. Meskipun masih terdapat risiko yang perlu dicermati.

"Tekanan inflasi global mulai berkurang meskipun masih ada di tingkat tinggi karena harga energi, pangan dan berlanjutnya gangguan rantai pasok, dan pasar tenaga kerja AS dan Eropa," ujarnya.

Bappebti Resmi Serahkan Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital ke OJK

Ani, begitu sapaan akrabnya menuturkan, pada 2023 ini pengetatan kebijakan moneter di negara maju mendekati titik puncak. Dalam hal ini suku bunga masih akan tinggi pada 2023.

"Ketidakpastian pasar keuangan global dilihat KSSK mulai berkurang, ini berdampak positif terhadap negara berkembang dilihat dari aliran modal global dan berkurangnya tekanan nilai tukar dari berbagai negara," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025