Komunitas Kretek Nilai Penyusunan RUU Kesehatan Secara Omnibus Law Tidak Transparan

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Selain pasal 154, Siti juga menyoroti sejumlah pasal lain yang berpotensi berbahaya dalam RUU Kesehatan. Pasal tersebut antara lain, Pasal 156 yang mengatur terkait standardisasi kemasan bagi produk tembakau, khususnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta di Kasus Narkoba

“Dalam draf dan daftar inventarisasi masalah yang tersebar, terlihat Kementerian Kesehatan ingin jadi penguasa tunggal isu tembakau di Indonesia karena itu mereka memasukkan ayat yang inkonstitusional, yakni membuat perihal teknis ke dalam  undang-undang,” ujarnya.

Siti pun mewanti-wanti bahwa pelolosan RUU ini akan memberikan citra diktator otoriter dan kesewenang-wenangan pada pemerintah dalam hal pengaturan kebijakan kesehatan.

Dituntut Mati, Helen Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Divonis Seumur Hidup

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026, DPR: Lindungi Jutaan Buruh dan Petani

Keputusan Menkeu tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, dinilai mampu melindungi jutaan buruh dan petani kecil di industri tersebut.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2025