Komunitas Kretek Nilai Penyusunan RUU Kesehatan Secara Omnibus Law Tidak Transparan
Jumat, 19 Mei 2023 - 23:05 WIB
Sumber :
- VIVA/ Yeni Lestari.
Selain pasal 154, Siti juga menyoroti sejumlah pasal lain yang berpotensi berbahaya dalam RUU Kesehatan. Pasal tersebut antara lain, Pasal 156 yang mengatur terkait standardisasi kemasan bagi produk tembakau, khususnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
“Dalam draf dan daftar inventarisasi masalah yang tersebar, terlihat Kementerian Kesehatan ingin jadi penguasa tunggal isu tembakau di Indonesia karena itu mereka memasukkan ayat yang inkonstitusional, yakni membuat perihal teknis ke dalam undang-undang,” ujarnya.
Siti pun mewanti-wanti bahwa pelolosan RUU ini akan memberikan citra diktator otoriter dan kesewenang-wenangan pada pemerintah dalam hal pengaturan kebijakan kesehatan.

Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Tak Naik di 2026, DPR: Lindungi Jutaan Buruh dan Petani
Keputusan Menkeu tidak menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026, dinilai mampu melindungi jutaan buruh dan petani kecil di industri tersebut.
VIVA.co.id
28 September 2025