Begini Cara Penggunaan PDKI Indonesia untuk Permohonan KI Lebih Efektif
- Humas Kemenkumham
“Untuk menggunakan PDKI, pengguna tidak perlu login. Bisa langsung ke website PDKI atau ke website utama DJKI di dgip.go.id lalu masukkan kata kunci di kanan halaman,” terang Budhi Pratomo Mahardiko selaku Koordinator
Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual.
Sementara itu sejak 2022, PDKI juga sudah dilengkapi dengan fitur Full Text Paten yang dapat membantu masyarakat untuk mengunduh dokumen-dokumen paten baik yang sudah granted (diberi) dan yang masih dalam proses.
Cara mengunduhnya yaitu dengan menemukan paten yang ingin dibandingkan atau dijadikan referensi melalui PDKI. Kemudian, pada bagian kanan halaman akan tersedia pilihan Publikasi Full Text A untuk dokumen awal permohonan paten, sedangkan Publikasi Full Text B yang berisi dokumen final klaim paten pemohon.
Untuk mengunduh dokumen paten tersebut, pengguna diminta untuk mengisi data seperti nama, email, dan nomor telepon.
“Dengan fitur ini, kami berharap tidak ada lagi pelanggaran paten karena tidak tahu paten yang didaftarkan sudah terdaftar sebelumnya. Kami juga berharap database yang kami sediakan di paten dapat menjadi referensi penelitian di negara ini,” pungkas Budhi.
