RI Naik Kelas Jadi Negara Berpendapatan Menengah Atas, Harga Komoditas Jadi Pemicunya
- VIVA/Muhamad Solihin
Jakarta - Bank Dunia dalam laporannya mengungkapkan bahwa Indonesia kembali masuk ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas, atau upper middle-income country. Direktur Eksekutif dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, status baru Indonesia itu ditopang oleh pemulihan mobilitas pascapandemi hingga kenaikan harga komoditas pada 2022 lalu.
Di saat harga komoditas turun, menurutnya Indonesia berisiko turun kembali ke level lower middle income country.
Batu Bara dari site BUMI, PT Kaltim Prima Coal, Sangatta, Kalimantan Timur.
- Dok. BUMI
"Sekarang komoditasnya mulai turun jadi net ekspornya bisa terkoreksi lagi. Indonesia bisa berisiko turun menjadi lower middle income country lagi," kata Bhima kepada awak media di Hotel Ashley Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Ia melanjutkan, Indonesia juga bisa menerima banyak dampak lainnya mulai dari tingkat pinjaman dengan bunga yang naik hingga menjadi negara maju pada 2045 terancam gagal. Saat berstatus negara berpendapatan menengah ke bawah, RI bisa mendapatkan hibah dari negara maju. Seperti mendapatkan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara
- Instagram.com/@bhimayudhistira
"Tapi begitu kita naik status, dianggap Indonesia sudah mampu mencari pendanaan, implikasinya adalah bunganya akan jauh lebih mahal dan disuruh mencari pendanaan di pasar. Akhirnya dominasi Surat Berharga Negara (SBN) itu makin membebani utang dalam jangka panjang," ujarnya.
Bhima melanjutkan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) memiliki fasilitas perdagangan, yaitu Generalized System of Preferences (GSP). GSP dalam hal ini memberikan fasilitas pembebasan tarif bea masuk.
"Kalau Indonesia sebelumnya banyak barang ribuan bahkan mendapatkan fasilitas sampai 0 persen tarif, atau bea masuk untuk masuk ke pasar negara maju. Ketika status Indonesia naik maka ada koreksi atau barang Indonesia yang dikeluarkan sebagian besar," jelasnya.
Hal itu terjadi kata dia, karena Indonesia dianggap tidak lagi memerlukan fasilitas tarif 0 persen. Menurutnya, Indonesia kemungkinan akan mendapatkan kenaikan tarif menjadi 5 persen, seiring dengan status baru tersebut.
Pendapatan Rata-rata per Penduduk Tidak Ikut Naik
Bhima menjelaskan, Indonesia juga memiliki pekerjaan rumah dari status negara berpendapatan menengah atas. Karena menurutnya, status itu tidak menjadikan rata-rata pendapatan per penduduk ikut naik.