Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini, Simak Rincian Harganya

Suasana ruas jalan tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Ciawi. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Aria Cindyara

Jakarta - Tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan Prof DR Ir Soedijatmo (Sedyatmo) resmi mengalami kenaikan pada hari ini. Tarif baru itu berlaku pada 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.

RUU Ketenagalistrikan, Anggota Komisi XII Dorong Dua Hal Ini

Adapun berdasarkan keterangan tertulis PT Jasamarga, kenaikan atau penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Keputusan Menteri PUPR No. 855/KPTS/M/2020 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Sedyatmo.

Berikut rincian kenaikan tarif tol Jagorawi sepanjang 59 KM yang disesuaikan per 20 Agustus 2023:

Grab Klaim Penyesuaian Tarif Transportasi Daring ke Depankan Kesejahteraan Mitra

Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-
Gol II: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol III: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol IV: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-
Gol V: Rp 17.000,- yang semula Rp 16.000,-

Peninggian jalan tol Sedyatmo.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro
Bukan Bantu Driver, Usulan DPR Batasi Potongan Aplikasi Ojol Dinilai Bisa Hancurkan Ekosistem

Sementara itu, Ruas Jalan Tol Sedyatmo sepanjang 14,3 KM juga mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 20 Agustus 2023, berikut rinciannya:

Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol III: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol IV: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-
Gol V: Rp 12.000,- yang semula Rp 11.500,-

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso

Kata Mendag Budi soal Daftar Kesepakatan Dagang RI-AS: Yang Penting Tarif Sudah Tak Berubah

Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi telah mengumumkan perjanjuan kerja sama dagang terkait tarif resiprokral antara AS dan Indonesia yang telah disepakati.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025