RUU Ketenagalistrikan, Anggota Komisi XII Dorong Dua Hal Ini

Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang tengah dibahas di DPR RI diingatkan harus mampu menjawab tantangan penguatan ekosistem energi baru dan terbarukan (EBT) di Indonesia.

Pada Forum Internasional, CEO Pertamina NRE Ungkap Cara Ambil Manfaat Kerja Sama EBT Indonesia - Eropa

Anggota Komisi XII DPR RI Dewi Yustisiana menegaskan, RUU Ketenagalistrikan harus hadir sebagai regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis kelistrikan. Karenanya ada 2 hal utama yang harus menjadi perhatian.

“(Pertama) perlu ada peraturan yang secara tegas mendorong fleksibilitas PLN dalam menerima pasokan listrik dari pembangkit EBT milik swasta maupun BUMN,” ujar Dewi di Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.

Pertamina Siap Suplai BBM ke Shell hingga BP, Kementerian ESDM: Tinggal Diatur Teknisnya

Dewi, yang juga legislator dari Fraksi Partai Golkar menilai keterlibatan swasta dalam transisi energi harus difasilitasi secara progresif. Salah satu aspeknya adalah dengan membuka opsi kerja sama pembelian listrik (power purchase) yang lebih responsif terhadap dinamika pasar dan lokalitas sumber energi.

Ilustrasi Listrik

Photo :
  • pexels.com/Pixabay
Singgung soal Negosiasi Tarif dengan AS, PM Jepang Shigeru Ishiba Umumkan Mundur dari Jabatannya

Kemudian yang kedua, ia menekankan bahwa pentingnya pengaturan formula harga listrik EBT yang adil dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan tarif harus menjamin keterjangkauan bagi konsumen rumah tangga, namun tetap menarik bagi pelaku usaha agar proyek EBT tetap bankable dan berdaya saing.

Dia pun berharap RUU Ketenagalistrikan dapat menjadi titik tolak pembaruan sistem kelistrikan nasional yang lebih terbuka, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan. Hal itu mencakup kejelasan skema investasi, kepastian harga, serta reformasi tata kelola pengadaan energi.

“RUU ini harus jadi pijakan baru untuk mempercepat bauran energi bersih sekaligus memperluas akses listrik yang andal dan terjangkau, terutama di daerah,” tutup Dewi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Pihak Swasta Urutan Pertama Terjerat Kasus Korupsi, Disusul Pejabat lalu Anggota Dewan

Korupsi yang terus berulang bukan hanya disebabkan oleh kelemahan sistem, tetapi juga karena perilaku pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2025