Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diberi Nama 'WHOOSH', Ini Kepanjangannya

Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB)
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Pemerintah telah resmi mengumumkan nama untuk moda Kereta Cepat Jakarta- Bandung (KCJB), adalah 'WHOOSH'.

Tragedi Ponpes di Sidoarjo, DPR Dorong Perkuat Standar Keselamatan Pendidikan

Ketua tim panel penilai lomba Identitas Jenama (nama dan logo) Kereta Cepat Indonesia, Triawan Munaf menjelaskan, akronim 'WHOOSH' itu sendiri memiliki kepanjangan 'Waktu Hemat, Operasi Optimal, Sistem Handal'.

"Jadi namanya adalah WHOOSH," kata Triawan dalam telekonferensi, Kamis, 21 September 2023.

Rupiah Melemah Meski Pemerintah Guyur Beragam Stimulus Tambahan di Kuartal IV-2025

Dia mengatakan, pemilihan nama WHOOSH ini diambil oleh timnya, sesuai dengan apa yang diungkapkan banyak orang saat mencoba langsung kecepatan lajunya. "Lahirnya nama ini adalah dari semua yang merasakan (kecepatannya)," ujar Triawan.

Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Photo :
  • Dok. KCIC

Anggota DPR Yakin Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri Bersinergi dengan Pemerintah

Selain itu, Triawan berharap bahwa kata WHOOSH ini kedepannya kita akan menjadi istilah tersendiri, bagi moda transportasi kereta cepat tersebut. Dimana, satu suku kata WHOOSH itu akan menjadi nama yang memang melekat bagi para penggunanya.

"Ini akan menjadi istilah yang sesuai. WHOOSH ini dalam bahasa asing artinya cepat, karena kita mencari tidak hanya yang diterima (secara lokal), tapi juga diterima secara internasional," kata Triawan.

"Kalau di Jepang ada Shinkansen, sekarang kita punya WHOOSH di Indonesia," ujarnya.

Senada, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku cukup terkejut dengan nama WHOOSH tersebut. Selain unik, menurutnya nama itu juga terdengar lebih bagus jika dibandingkan dengan kereta cepat Jepang.

"Saya sendiri surprise dapat kata WHOOSH itu. Bagus juga ya," ujar Menhub.

Artis sekaligus mantan penyanyi cilik, Leony Vitria Hartanti

Soal Polemik Pajak Waris Balik Nama Rumah Ayah Leony, Tarif BPHTB Disebut Sudah Diatur UU

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah menilai Leony tetap wajib mengikuti mekanisme dan prosedur dalam mengurus proses balik nama rumah warisan ayahnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Oktober 2025