Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Negara di Kepabeanan dan Cukai Akan Capai 99 Persen Target

IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

Bogor - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target pada 2023. Pemerintah diketahui menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,2 triliun.

Review Ulang Pasal, Pansus DPRD Jakarta Perpanjang Waktu Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Mohammad Aflah Farobi mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan mencapai Rp 300 triliun.

"Bea cukai tahun ini cukup menantang, targetnya Rp 303 triliun, kemarin kita hitung hanya akan mencapai Rp 300 triliun, sekitar 99 persen," kata Aflah dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

Pemprov Jakarta Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nasib Vape Terancam Disamakan

Bea Cukai lakukan Customs Visit Customer (CVC)

Photo :
  • Bea Cukai

Aflah mengatakan, Pemerintah sendiri memiliki strategi untuk mengejar penerimaan kepabeanan cukai hingga akhir tahun nanti. Salah satunya, menekan peredaran rokok ilegal.

Dirjen Djaka Pastikan Tarif Cukai Minuman Berpemanis Tak Diterapkan Tahun Ini

"Tentunya menekan rokok ilegal dan minggu lalu sudah di-launching operasi gempur tahap kedua. Harapannya dengan memusnahkan rokok ilegal ini, sehingga diisi oleh rokok legal," jelasnya.

Menurutnya, untuk menekan penjualan rokok ilegal perlu dilakukan kerja sama bersama para pengusaha rokok. Sebab, peran pengusaha memiliki peran sangat penting dalam memasarkan produknya hingga ke pelosok negeri.

"Inilah yang kita manfaatkan dan kita terus-menerus berdiskusi dengan mereka gimana sih sarannya, gimana modusnya, dan gimana produsen pesaing mereka," ujarnya.

Snack Rp10 ribuan di Lebaran Fair 2025

Kemenkeu Usul Snack Kemasan Mengandung Natrium Dikenakan Cukai

Kemenkeu bakal melakukan penambahan objek barang kena cukai baru pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB).

img_title
VIVA.co.id
14 Juli 2025