Bos OJK Pede RI Mampu Hadapi Pelambatan Ekonomi Global, Ini Indikatornya

Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Dokumentasi OJK.

Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan, stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dengan baik. Sehingga, hal itu dinilai dapat menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global. 

Adapun hal ini disampaikan Mahendra dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di St Regis, Jakarta. 

"OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga mampu menghadapi potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global," ujar Mahendra Selasa, 20 Februari 2024. 

Mahendra mengatakan, untuk saat ini ketidakpastian perekonomian global mulai menurun. Namun, masih terjadi divergensi pemulihan antarnegara. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Indikator perekonomian menunjukkan pertumbuhan ekonomi termoderasi di beberapa negara, khususnya di negara Uni Eropa dan Tiongkok," jelasnya. 

Sementara itu, di Amerika Serikat Mahendra mengatakan bahwa the Fed mengisyaratkan, akan menurunkan suku bunga kebijakan sebesar 75 basis poin (bps) di 2024. Hal ini karena pasar menilai ekonomi AS masih cukup resilien dan diperkirakan tidak akan mengalami resesi.

Ilustrasi resesi ekonomi/krisis ekonomi global.

Photo :
  • Unsplash
S&P Pertahankan Rating Utang Indonesia, OJK: Kepercayaan Investor Terjaga

"Namun demikian, pasar masih mencermati perkembangan geopolitik ke depan, seperti eskalasi ketegangan di laut merah imbas dari konflik Timur Tengah, serta penyelenggaraan pemilihan umum sepanjang tahun 2024 yang mencakup 50 persen populasi dunia terutama di beberapa negara utama seperti AS, Uni Eropa, India, dan Taiwan serta pemulihan ekonomi Tiongkok," jelasnya.

Prabowo Kenang Kwik Kian Gie: Beliau Pertahankan Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Pancasila
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025