Amankan Penerbangan saat Mudik Lebaran, Kemenhub Hanya Izinkan Festival Balon Udara di 2 Lokasi Ini

[dok. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, memberikan arahan bahwa pelaksanaan Festival Balon Udara hanya diizinkan di dua lokasi, yaitu Wonosobo dan Pekalongan. Karena kedua lokasi itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.

Kemenhub Siapkan 31 Ribu Bus Dukung Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menyampaikan, tradisi tahunan masyarakat menerbangkan balon udara saat menyambut Hari Raya Idul Fitri itu memang perlu ditertibkan.

"Karena balon yang diterbangkan secara liar sangat membahayakan aktivitas penerbangan, terutama masalah keselamatan," kata Kristi dalam keterangannya, Senin, 1 April 2024.

Bandara Munich Jerman Ditutup 7 Jam Gara-gara 'Teror' Drone, 3 Ribu Penumpang Terdampak

FESTIVAL BALON UDARA

Photo :
  • ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

Dia mengaku saat syawalan (periode pascahari raya Idul Fitri) setiap tahunnya, pihaknya selalu mendapatkan laporan dari para pilot yang terbang di jalur udara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka beberapa kali mengaku melihat balon udara melintas di ketinggian, yang merupakan jalur lalu lintas pesawat. "Dan ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya.

Venezuela Geram Jet Tempur Siluman AS Seliweran di Batas Wilayah

Kristi menegaskan, masyarakat perlu membayangkan dan mengetahui jika balon udara yang terbang bebas sampai ketinggian jelajah pesawat itu benar-benar sangat membahayakan. Karena balon udara itu dapat masuk kedalam mesin pesawat atau menutup kaca/jendela bagian depan pesawat, sehingga menghalangi pandangan pilot.

"Jangan main-main, ada banyak nyawa yang dipertaruhkan, tentunya kita tidak ingin hal buruk terjadi," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, bagi siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Karenanya, Kristi menegaskan bahwa apabila ditemukenali bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, seperti yang diamanahkan oleh UU No.1 Tahun 2009, maka pihaknya siap mendukung penegakan hukum tanpa terkecuali. Tujuannya supaya timbul efek jera bagi masyarakat, dan membuat mereka sadar akan bahaya yang ditimbulkan.

"Pak Menhub juga sudah meminta jajaran Polda Jateng untuk menegakkan aturan pidana tersebut," kata Kristi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya