BI Tegaskan Biaya Layanan QRIS 0,3 Persen Ditanggung Pedagang Bukan Konsumen

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana Widyasari
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Sumatera Utara – Bank Indonesia (BI) menyatakan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen tidak boleh dikenakan kepada pembeli, alias biaya itu ditanggung oleh pedagang. Hal ini merespons, karena masih adanya pedagang yang membebankan biaya itu kepada pembeli. 

942 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Saat HUT ke-80 TNI, KAI Lakukan Hal Ini

Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana Widyasari mengatakan MDR 0,3 persen merupakan biaya yang akan dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). 

“Charge (0,3 persen) tidak boleh dikenakan konsumen itu betul. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata Elyana dalam acara Pelatihan Jurnalis, di Samosir, Sumatera Utara, Senin, 29 April 2024.

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Ilustrasi pembayaran QRIS

Photo :
  • Dok: QRIS

Namun demikian, dia menegaskan bahwa biaya yang ditetapkan itu diusahakan akan tetap terjangkau. Sehingga biaya itu tidak akan membebankan para pedagang. 

Ada Diskon Pajak Kendaraan Buat yang Rajin Bayar Tepat Waktu

Adapun untuk tarif QRIS sebesar 0,3 persen ini juga hanya berlaku untuk transaksi lebih dari Rp 100.000. Sebagai informasi, MDR adalah tarif yang wajib dibayarkan merchant pada bank sebagai biaya transaksi dalam penggunaan layanan QRIS. 

Melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1. Bunyinya yakni bahwa penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

QRIS GoPay

Photo :
  • Istimewa

Penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya dalam hal meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut.  

Pengenaan biaya MDR itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS, guna menjaga kualitas dan sustainability penyelenggaraan layanan QRIS.

Rapat Pansus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta

Pedagang Kecewa dengan Pansus Raperda Kawasan Anti Rokok: Aspirasi Kami Bak Angin Lalu

Para pedagang mengaku kecewa atas sikap acuh Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal pelarangan penjualan.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025