DPR Sudah Kantongi Nama Calon Deputi Gubernur Senior BI, Pekan Depan Seleksi

Gedung Bank Indonesia.
Sumber :
  • Dok. VIVA.co.id

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengaku, sudah menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai usulan nama calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test pun kemungkinan akan dilakukan pada pekan depan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai Rapat Paripurna penyampaian pemerintah terhadap kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) RAPBN tahun anggaran 2025.

“Sudah (diterima), (surpres atau surat presiden) masih di Ketua (DPR RI), saya belum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen RI, Senin, 20 Mei 2024 

Dasco mengatakan, surpres tersebut telah diterima dua pekan lalu. Namun, dia tidak memberikan secara rinci nama-nama calon DGS BI yang diusulkan oleh presiden.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Photo :
  • DPR RI

“Belum tahu, saya belum buka suratnya,” ujarnya.

Dasco membeberkan, untuk fit and proper test DGS BI kemungkinan akan dilaksanakan pada pekan depan oleh Komisi XI DPR RI. “Mungkin minggu depan kita sudah turunkan (surpres ke Komisi XI),” jelasnya.

Adapun saat ini posisi DGS BI dijabat oleh Destry Damayanti. Dia resmi menjabat posisi DGS BI berdasarkan Keputusan Presiden pada 29 Juli 2019, untuk periode 2019-2024.

Survei LSI Denny JA Sebut 74,6 Persen Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada 3 Alasan

Berdasarkan UU No. 4/2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa DGS diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Dalam hal ini presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia
PPATK Ungkap Ada Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant Lebih dari 3 Tahun

Selanjutnya, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat satu bulan terhitung sejak usul diterima. Anggota Dewan Gubernur ini diangkat untuk masa jabatan lima tahun, dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.

UNICEF Nilai Program Makan Bergizi Gratis Komitmen Pemerintah Indonesia Wujudkan Hak Anak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae.

Pertegas Kepastian pada Nasabah dan Bank, OJK Bakal Kaji Ulang Aturan soal Rekening Dormant

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang mekanisme pengaturan mengenai rekening tidak aktif atau dormant di perbankan nasional.

img_title
VIVA.co.id
2 Agustus 2025