Ekosistem Tembakau Protes Rencana Kenaikan Cukai Rokok di 2025, Gelombang PHK Menghantui
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Hingga saat ini, menurutnya terdapat 147 ribu pekerja tembakau yang tergabung di RTMM, dan akan terdampak apabila penerapan regulasi semakin ketat mulai dari kebijakan cukai hingga aturan RPP Kesehatan yang akan disahkan.
Panen tembakau petani Indonesia
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Kami memahami bahwa untuk membantu menyejahterakan para pekerja yang adalah anggota kami, kami juga harus paham dengan kondisi industrinya. Maka kami meminta kepedulian pemerintah dalam menjamin berbagi hal-hal baik, bukan hanya memikirkan pemasukan negara tanpa melihat tenaga kerja dan industri yang terdampak, termasuk dari sisi penjualan juga produksinya," ujarnya.
Diketahui, setelah menaikkan tarif cukai rata-rata sebesar 10 persen di 2024, Pemerintah mengesahkan aturan UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal itu dipastikan akan berimbas kepada tarif PPN atas rokok, yang akan naik menjadi 10,7 persen dari sebelumnya sebesar 9,9 persen. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif umum PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025, sesuai aturan Harmonisasi Perpajakan tersebut.
