Bakal Ada Insentif Baru Khusus Buat Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas, Intip Rancangannya

Ilustrasi penyandang disabilitas.
Sumber :
  • Pixabay

Pasal 86 melanjutkan, Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Lalu, untuk ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Industri Bangunan RI Tembus Pasar Asia, Kini Bidik Bisnis di Vietnam dan Bangladesh

Ilustrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI

Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Bikin Betah Pekerjanya

Kemenaker tegaskan pentingnya membangun dialog terbuka antara pekerja dan manajemen.

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025