Bakal Ada Insentif Baru Khusus Buat Perusahaan yang Pekerjakan Disabilitas, Intip Rancangannya
Rabu, 19 Juni 2024 - 17:04 WIB
Sumber :
- Pixabay
Pasal 86 melanjutkan, Pemerintah dan Pemda juga wajib memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. Lalu, untuk ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kemnaker Minta Perusahaan di Indonesia Bikin Betah Pekerjanya
Kemenaker tegaskan pentingnya membangun dialog terbuka antara pekerja dan manajemen.
VIVA.co.id
2 Oktober 2025