Progres Aturan Baru Pinjol yang Tengah Digodok OJK

Ilustrasi pinjol.
Sumber :
  • Antara/HO-kapersky

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan baru financial technology peer to peer lending (fintech P2P) atau pinjaman online (pinjol). Aturan ini sedang dalam proses penyusunan termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, aturan yang disusun itu yakni Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI), 

"Saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan," kata Aman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 19 Juli 2024.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aman menyampaikan, pihaknya pun mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Beberapa penyempurnaan terhadap ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan pelindungan konsumen, serta penguatan dukungan terhadap sektor produktif. 

Untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI, OJK berencana meningkatkan batas maksimum pendanaan produktif (bukan untuk pendanaan konsumtif) lebih tinggi dibanding batas maksimum sebelumnya sebesar Rp 2 miliar.

Dia menjelaskan, LPBBTI yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan dimaksud harus memenuhi kriteria tertentu antara lain memiliki rasio tingkat wanprestasi (TWP90) maksimum sebesar 5 persen. TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

Pendanaan terhadap sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028 yang bertujuan agar meningkatkan kontribusi positif terhadap UMKM dan pertumbuhan ekonomi nasional.

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data
Rupiah Borobudur Playon (RBP) 2025: Lari untuk Berbagi.

Gelar Rupiah Borobudur Playon 2025, BI Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini hingga Perluas Implementasi QRIS

Jasirah Race 2025 menerima penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dalam kategori Kunjungan Wisata Sejarah Menggunakan Kereta Api Menempuh Jarak Terpanjang,

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025