Sidang Korupsi Taspen di Pengadilan Tipikor, Jaksa Ajukan 3 Saksi Tambahan
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Sidang terkait perkara korupsi di Taspen berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 6 saksi dari persidangan pekan lalu serta 3 saksi tambahan. Seluruhnya merupakan pegawai dan mantan pegawai Taspen dalam persidangan perkara pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) pada reksa dana I-NextG2.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pada 2019, terdapat risiko gagal bayar yang dapat menyebabkan kerugian nyata terhadap investasi Taspen yang bersumber dari Dana Program Tabungan Hari Tua (THT) pada sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) walaupun sudah ada putusan perdamaian.Â
Instrumen investasi tersebut sempat mengalami tekanan pasar akibat masalah PKPU yang dialami oleh TPSF, sehingga memicu kekhawatiran pada internal Taspen sebagai pemegang Sukuk Ijarah II yang diterbitkan TPSF tahun 2016 silam.Â
Mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat jalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Selatan, Selasa 27 Mei 2025
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Kepanikan tersebut diperparah karena investasi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan peringkat aset investasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta tidak likuid saat dilakukan upaya penjualan kepada pihak lain.
Saksi Patar Sitanggang (PS) menjelaskan bahwa telah dilakukan upaya untuk menjual sukuk tersebut, namun tidak membuahkan hasil sehingga dilakukan pemilihan opsi untuk restrukturisasi/optimalisasi.Â
Kuasa hukum Ekiawan, mantan Direktur Utama PT IIM, Bryan Roberto Mahulae mengatakan berdasar fakta persidangan hari ini, sudah sepatutnya majelis yakin bahwa salah satu inti delik yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi atas ketiadaan kerugian negara dalam perkara ini.
"Unsur kerugian negara atau perekonomian tidak terpenuhi sebagaimana pernyataan saksi Patar Sitanggang yang pada saat menjabat sebagai Direktur Keuangan tidak pernah mencatatkan kerugian senilai 1 Triliun yang dibukukan dalam Laporan Keuangan Taspen serta pernyataan saksi Ermanza, Direktur Operasional Taspen yang menyatakan pada Januari 2019 s.d. 2020 tidak pernah ada kegagalan pembayaran klaim para peserta program THT, JKK, dan JKM yang dikelola Taspen" ujar Bryan, dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
Sidang Kasus PT Taspen di Pengadilan Tipikor Hadirkan Para Saksi
- Istimewa
Lebih lanjut, saksi PS menjelaskan bahwa dalam situasi seperti ini, tidak mungkin perusahaan menerapkan strategi hold and averaging down atas sukuk TPSF, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Taspen Nomor 19 yang hanya berlaku secara internal dan tidak mengikat pihak eksternal seperti mitra atau rekan investasi Taspen.Â
Dengan demikian, hal tersebut sejalan dengan pernyataan saksi PS bahwa tidak pernah dilakukan metode cut-loss sebagai penyelesaian penanganan investasi bermasalah karena dapat menyebabkan kerugian nyata secara langsung.Â
PS juga menyatakan bahwa tidak ada keuntungan yang diterimanya sebagai imbalan dari transaksi ini sebagaimana dituduhkan dalam Surat Dakwaan.Â
Kemudian, saksi H dan EMR membenarkan bahwa performa instrumen pasar modal sejak tahun 2019 mengalami tren penurunan, yang semakin memburuk akibat dampak pandemi COVID-19 pada awal 2020.Â
Saksi H menambahkan bahwa pemilihan PT Insight Invesments Management (PT IIM) dikarenakan saksi tidak mengetahui MI lain selain PT IIM yang memiliki pengalaman dan keahlian dalam mengelola optimalisasi investasi yang sedang bermasalah.Â
Ilustrasi hukum.
- Pixabay.
Selain itu, saksi GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta dalam persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.