Sri Mulyani Ungkap Pemadanan NIK ke NPWP Sudah 99,5 Persen

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah mencapai 99,5 persen atau sudah hampir seluruhnya.

"99,5 persen pemadanaan NIK dengan NPWP, dan kita terus melakukan kampanye untuk bisa 100 persen," kata Sri Mulyani di Istana Negara dikutip Kamis, 1 Agustus 2024.

Adapun terkait pemadanan NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo mengatakan, saat ini proses pemadanan NIK ke NPWP telah mencapai 99 persen.

"Tinggal 400 ribu yang belum dipadankan. Insya Allah terus kami jalankan," kata Suryo di kawasan GBK, Senayan, Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024. 

Dia menjamin, akses 16 digit NPWP dengan NIK sudah bisa digunakan untuk beberapa aplikasi layanan. Meskipun sistem administrasi yang baru belum mulai digunakan oleh DJP sendiri.

Ilustrasi Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id
Catat, Ini Syarat Utama Warga Jakarta Bisa Bebas PBB 2025

"Untuk 16 digit NPWP dengan menggunakan NIK di beberapa aplikasi sudah dapat dimanfaatkan dengan baik," ujar Suryo. 

Di sisi lain, Suryo memastikan bahwa di bulan Juli ini DJP juga akan merilis sejumlah layanan perpajakan, supaya bisa digunakan dengan NPWP baru ini. Targetnya, bulan Agustus mendatang seluruh layanan sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Simak, 2 Skema Pengurangan Otomatis Pokok PBB-P2 untuk Warga Jakarta
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani Pelajari Putusan MK Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani akan mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar SD-SMP swasta.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025