Akrindo Tolak Aturan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah: Persulit Pelaku Usaha

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo), Anang Zunaedi menilai, sejumlah aturan bagi produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan alias PP Kesehatan, akan mempersulit kondisi pedagang koperasi dan ritel yang tersebar di berbagai wilayah.

Hal itu khususnya terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta penjualan rokok eceran seperti yang termaktub dalam PP tersebut.

“Karena selama ini, rokok merupakan komoditas utama yang membantu omzet penjualan hingga 50%. Aturan ini jelas akan mempersulit pelaku usaha seperti kami,” kata Anang dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.

Ilustrasi rokok di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/ Pipiet Tri Noorastuti

Dia mengatakan, selama ini pembeli rokok dari para peritel adalah para konsumen dewasa, yang berada di sekitar kawasan koperasi maupun pedagang ritel. Apalagi, banyak pedagang yang sudah ada terlebih dulu dibandingkan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak tersebut.

“Pemerintah seharusnya memikirkan posisi pedagang ritel yang sudah ada sebelum fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak tersebut didirikan," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya pelarangan tersebut, Anang berpendapat terdapat potensi peralihan konsumsi ke rokok ilegal yang dapat menekan para peritel, yang telah patuh untuk menjual rokok legal sesuai hukumnya. Penerapan regulasi ini menurutnya dapat menyulitkan masyarakat, dan pengawasannya juga masih menjadi pertanyaan.

“Masih banyak hal lain yang harus diurus oleh pemerintah daripada mengatur, apakah penjualan harus dilakukan secara eceran atau tidak? atau apakah penjualan boleh dilakukan dekat dengan lokasi tertentu?," ujarnya.

Jual Lawson ke Alfamart, Alfamidi Bakal Buka 200 Gerai Baru di 2025

Senada, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Luluk Nur Hamidah menegaskan, PP Kesehatan yang melarang penjualan rokok ketengan telah mengorbankan rakyat kecil. Ketentuan ini menurut akan mematikan usaha mikro, yang selama ini sudah eksis berjualan.

Oknum Anggota Ormas Ditangkap Usai Palak dan Pungli Pedagang Pasar di Cirebon

Luluk menegaskan, pengetatan aturan rokok menyangkut urusan kesehatan masyarakat. Namun, pemerintah semestinya juga mempertimbangkan aspek ekonomi, dari kebijakan yang akan berdampak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

"Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kebutuhan rakyat dengan perekonomian rendah. Kebijakan pelarangan penjualan rokok ketengan tidak berpihak pada wong cilik. Lagi-lagi pelaku usaha mikro yang menjadi korban," ujarnya.

Bakal Pimpin Bea Cukai, Letjen Djaka Diharapkan Lindungi IHT RI dan Lawan Peredaran Rokok Ilegal
Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

APVI Tegaskan Produk Tembakau Alternatif Bukan untuk Remaja atau Non-Perokok

APVI meluruskan persepsi tentang produk tembakau alternatif sebagai pintu masuk bagi anak muda untuk mulai merokok.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2025