Pemprov Jakarta Dorong Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nasib Vape Terancam Disamakan

Ilustrasi dilarang merokok.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam regulasi tersebut, rokok elektrik atau vape disebut-sebut akan diperlakukan setara dengan rokok tembakau yang dibakar.

Barang Ilegal Rp 6,8 Triliun Diamankan Bea Cukai di Periode Januari-September 2025

Hal itu memicu tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo). Ketua Akvindo, Paido Siahaan, menilai kebijakan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan karakteristik rokok elektrik yang menurut sejumlah kajian ilmiah memiliki risiko yang jauh lebih rendah dibanding rokok konvensional.

“Menyamakan rokok elektrik dengan rokok dalam regulasi ini kurang tepat. Rokok elektrik adalah produk tembakau alternatif yang menghasilkan uap, bukan asap, sehingga tidak menghasilkan zat-zat berbahaya seperti tar dan karbon monoksida yang terkandung dalam asap rokok yang dibakar,” ujar Paido, Jumat, 20 Juni 2025.

Pedagang Kecewa dengan Pansus Raperda Kawasan Anti Rokok: Aspirasi Kami Bak Angin Lalu

Ilustrasi dilarang merokok

Photo :
  • Pixabay

Ia menambahkan bahwa banyak penelitian ilmiah telah menunjukkan bahwa rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan mampu menurunkan risiko kesehatan secara signifikan.

Polemik Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Pasal Larangan Penjualan Lolos, Meski Pedagang Protes

Paido mengutip hasil studi dari Public Health England (PHE) kini UK Health Security Agency yang menyebutkan bahwa vape dapat mengurangi paparan zat berbahaya hingga 90-95 persen dibanding rokok yang dibakar.

“Memperlakukan keduanya secara setara dalam regulasi ini berpotensi mengabaikan perbedaan mendasar dalam profil risiko kedua produk tersebut, yang dapat membingungkan masyarakat dan menghambat upaya perokok untuk beralih ke alternatif yang lebih rendah risiko,” ujar dia.

Dalam draf Raperda yang telah beredar di publik, Pasal 1 Ayat 6 menyebutkan bahwa semua bentuk produk tembakau, termasuk rokok elektrik, vape, shisha, hingga produk tembakau yang diuapkan atau dipanaskan, dikategorikan sebagai rokok.

Penyetaraan ini berdampak langsung pada pembatasan penggunaan rokok elektrik di berbagai tempat umum. Dalam Pasal 14 Raperda itu, penggunaan vape dilarang di hotel, restoran, tempat hiburan, dan hanya diperbolehkan di ruang terbuka yang jauh dari lalu lintas orang.

Kebijakan ini ditanggapi serius oleh Akvindo. Paido menilai larangan penggunaan vape di tempat hiburan dan kafe terlalu restriktif, serta berpotensi membatasi hak konsumen dewasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya