OJK Tegaskan Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Perbankan

Ilustrasi perbankan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, rekening pelaku judi online bisa di-blacklist atau masuk daftar hitam lembaga jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memerangi judi online yang saat ini mengkhawatirkan.

Indodax Pede September Effect Tak Bikin Goyang Pasar Kripto Nasional

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan saat ini pihaknya dan lembaga jasa keuangan termasuk perbankan terus menelusuri lebih jauh data pemilik rekening pelaku judi online.

"Jadi kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," ujar Mahendra di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.

Transaksi Aset Kripto Indonesia Menggila

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Mahendra mengatakan, penelitian dan pendalaman rekening-rekening pelaku judi online dilakukan untuk mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap para pelaku judi online.

Belum Terungkap Motif, Sopir Pembunuh Anak Majikan Depan Orang Tuanya Sendiri Juga Tewas

"Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," jelasnya.

Dia menjelaskan, saat ini OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat judi online. Menurutnya, bila pelaku judi online ini terbukti melanggar hukum, maka rekening pelaku akan di-blacklist dari lembaga jasa keuangan. 

"Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," tegasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perang Harga di Pasar Otomotif Nasional, OJK Minta Multifinance Lakukan Ini

Perang harga yang lebih kompetitif di pasar otomotif dapat mendorong peningkatan permintaan pembiayaan, ada tapinya.

img_title
VIVA.co.id
8 September 2025