Satgas Pasti Blokir 1.001 Entitas Pinjol hingga Investasi Ilegal pada Juni–Juli 2024
Senin, 19 Agustus 2024 - 15:53 WIB
Sumber :
- istimewa
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Menurutnya pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Baca Juga :
OJK Sebut Ekonomi RI Bisa Tumbuh Konsisten 5 Persen Kalau Kredit Perbankan Tumbuh Dua Digit

Terjerat Pinjol, Puluhan Warga Lombok Tengah Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos
Puluhan warga di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, harus rela dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 karena terlibat pinjol
VIVA.co.id
2 Oktober 2025