Sebelum Pakai Pinjol, Begini 6 Cara Ajukan Pinjaman Online dengan Bijak

Ilustrasi mengelola keuangan
Sumber :
  • Pexels

Jakarta, VIVA – Mengajukan pinjaman online alias pinjol bisa menjadi solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Namun, di balik kemudahan ini, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan agar pengajuan pinjaman berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Mengambil keputusan finansial tanpa pertimbangan matang, tentu bisa berujung pada ragam masalah ke depannya. Sebab itu, sebelum mengajukan pinjaman online, Anda perlu mempertimbangkannya dengan bijak.

Pinjaman online memang menawarkan proses yang cepat dan syarat yang relatif mudah, namun bukan berarti bisa sembarangan untuk mengajukannya. Nah, ada beberapa aspek yang bisa Anda pertimbangkan sebelum menggunakan dana pinjol.

Cara Ajukan Pinjaman Online dengan Bijak

Berikut enam cara bijak untuk mengajukan pinjaman online:

1. Pastikan Pinjol Legal

Selalu pastikan pinjaman online yang Anda pilih sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pinjol legal memiliki regulasi yang jelas dan melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

2. Pahami Syarat dan Kontrak Perjanjian

Sebelum menyetujui pinjaman, baca dengan teliti semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Pastikan Anda memahami kontrak perjanjian, terutama terkait dengan kewajiban pembayaran dan konsekuensi keterlambatan.

3. Teliti Membaca Soal Bunga, Biaya dan Denda

Setiap pinjol memiliki ketentuan bunga, biaya tambahan, dan denda yang berbeda. Sebaiknya, periksa dan bandingkan terlebih dahulu untuk mendapatkan penawaran yang paling menguntungkan.

Ilustrasi perempuan menggunakan ponsel.

Photo :
  • Pinkvilla

4. Pinjam Sesuai Kemampuan

Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Hindari meminjam jumlah yang terlalu besar yang dapat memberatkan pengembalian di masa depan.

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

5. Lunasi Cicilan sebelum Jatuh Tempo

Disiplin dalam melunasi cicilan sebelum jatuh tempo dapat membantu Anda menghindari denda dan menjaga reputasi kredit yang baik.

OJK Terima 128.281 Laporan Masyarakat Terkait Penipuan di Sektor Keuangan, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun

6. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Penjelasan OJK soal Kelanjutan Merger Bank MNC dan Nobu

Jangan menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama. Hal ini hanya akan menambah beban utang dan menempatkan Anda dalam siklus utang yang sulit diatasi. Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat memanfaatkan pinjaman online dengan lebih bijak dan aman.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Permudah Pendanaan Bagi Masyarakat Unbaked, Industri Pindar RI Tumbuh Pesat

OJK melaporkan bahwa outstanding pendanaan industri pinjaman daring alias pindar per Februari 2025, mencapai sebesar Rp 80,07 triliun.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025