Tak Pernah Ajukan Utang Kok Tiba-tiba Ditagih? Hati-hati Modus Penipuan Pinjol Ilegal!

Ilustrasi akses data pinjol ilegal
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Kemunculan pinjaman online alias pinjol ilegal yang semakin marak, kerap meresahkan masyarakat. Bahkan, tak sedikit orang yang ditagih utang meskipun tidak pernah mengajukan pinjaman. Kok bisa?

Mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), modus penipuan semacam itu kerap dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab seperti pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sering kali beroperasi di luar pengawasan OJK dan memanfaatkan celah teknologi untuk menjerat korban. Penipuan ini bisa terjadi ketika data pribadi korban disalahgunakan oleh pihak penipu.

Itulah mengapa korban yang tidak pernah meminjam, bisa tiba-tiba menerima tagihan dan ancaman dari penagih atau debt collector. OJK sendiri telah memberikan imbauan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan ini.

Jika Anda mengalami kejadian tersebut, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan agar tidak terjebak. Berikut langkah-langkah menghindari modus pinjol ilegal.

Cara Terhindar dan Modus Pinjol Ilegal

Ilustrasi Praktik Pinjol Ilegal melalui SMS.

Photo :
  • istimewa

1. Cek Legalitas Pinjol yang Menghubungi Anda

Sebelum menanggapi pihak yang mengklaim Anda memiliki utang, cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Anda bisa melihat daftar pinjol resmi melalui laman OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK di nomor 157.

2. Blokir dan Abaikan Kontak Penagih

Jika Anda yakin tidak pernah meminjam dan tagihan tersebut berasal dari pinjol ilegal, segera blokir kontak penagih. Jangan menanggapi ancaman atau intimidasi yang mereka berikan.

3. Laporkan ke Pihak Berwenang

Jika penagih menggunakan cara-cara intimidasi atau ancaman, segera laporkan kejadian tersebut ke kepolisian terdekat. Hal ini penting untuk melindungi diri Anda dari kemungkinan tindakan lebih lanjut yang bisa merugikan.

4. Jaga Keamanan Data Pribadi

Jangan pernah mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau platform komunikasi lainnya jika Anda tidak yakin dengan sumbernya. Penipuan pinjol ilegal sering memanfaatkan link untuk mencuri data pribadi Anda.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Modus penipuan pinjol ilegal ini bisa menimpa siapa saja, sehingga penting untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi. Segera laporkan kepada pihak berwenang jika Anda menjadi korban penipuan semacam ini.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025