OJK Ungkap Pesatnya Perkembangan Pasar Modal Syariah RI

Ilustrasi investor pasar modal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan signifikan pada sektor pasar modal syariah di Tanah Air. Wakil Ketua Dewan Komisioner, Mirza Adityaswara menjelaskan, pertumbuhan aset pasar modal syariah yang tercatat tumbuh 9 persen secara year-on-year (yoy) per Agustus 2024.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Dia menjelaskan, aset-aset pasar modal syariah itu antara lain terdiri dari saham syariah, sukuk negara, sukuk korporasi, dan reksadana syariah.

"Alhamdulillah, saat ini mayoritas saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia termasuk saham syariah, market share-nya adalah 53 persen," kata Mirza dalam acara Ijtima’ Sanawi yang digelar DSN MUI di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara

Photo :
  • OJK

"Sementara market share sukuk negara mencapai 21 persen, market share sukuk korporasi sebesar 10 persen, dan market share reksadana syariah mencapai 9 persen," ujarnya.

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 SEOJK Baru

Kemudian di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) syariah, aset PPDP syariah yang terdiri dari industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah tercatat tumbuh positif sebesar 1,2 persen mencapai angka sebesar Rp 56,3 triliun.

"Market share PPDP syariah dibandingkan dengan seluruh aset PPDP konvensional, adalah 2,1 persen di Agustus 2024," kata Mirza.

Selanjutnya di bidang lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga keuangan lainnya (PVML) syariah, tumbuh 9,7 persen dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 21,3 persen. Dengan market share PVML syariah sekitar 10 persen.

Di bidang inovasi teknologi, sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, sebagai bidang baru di OJK, Mirza memastikan bahwa selain pengembangan pada penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan konvensional, OJK juga menyelenggarakan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) syariah.

Menurut Global Islamic FinTech Report, Mirza menyampaikan bahwa Indonesia menempati peringkat ketiga dari 81 negara, sebagai negara dengan sistem ekonomi syariah terkuat setelah Malaysia dan Arab Saudi. Lebih jauh, terbentuknya ekosistem FinTech syariah, juga berperan signifikan dalam mendukung pengembangan implementasi ITSK syariah.

Selanjutnya di bidang pengawasan perilaku usaha jasa keuangan, edukasi dan perlindungan konsumen, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah mengalami peningkatan menjadi masing-masing 39,1 persen dan 12,8 persen untuk literasi dan inklusi syariah.

"Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan tahun 2024, OJK telah meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), dengan harapan kegiatan literasi dan inklusi keuangan termasuk keuangan syariah dapat terlaksana secara kolaboratif," ujarnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025