Harga Emas Naik, BPS Ungkap Biang Keroknya

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Kenaikan harga emas menjadi penyumbang inflasi pada Oktober 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi Oktober 2024 tercatat sebesar 0,08 month to month (mtm). Emas perhiasan menjadi penyebab inflasi dengan andil sebesar 0,06 persen mtm.

Alasan BPS Belum Adopsi Garis Kemiskinan versi Bank Dunia

Plt. Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan penyebab kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh ketidakpastian geopolitik.

"Kenaikan harga emas ini kita lihat memang terjadi di pasar global yang dipengaruhi ketidakpastian geopolitik seperti konflik di Timur Tengah, dan konflik Rusia-Ukraina dan tentunya emas dianggap sebagai aset safe haven," kata Amalia dalam konferensi pers di kantornya Jumat, 1 November 2024.

Belum Berubah Sejak 1998, BPS Bakal Perbarui Metode Penghitungan Angka Kemiskinan

Perhiasan emas yang dijual di toko. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Amalia mengatakan, selain kondisi geopolitik kenaikan harga emas ini juga didorong oleh kebijakan moneter yang ditetapkan oleh the Fed. Sehingga hal itu membuat investor mengalihkan investasinya ke komoditas emas.

Beras dan Rokok Jadi Penyebab Angka Kemiskinan di Jakarta Naik

"Ada tren penurunan suku bunga the Fed dan ini juga memacu para investor untuk beralih berinvestasi di komoditas emas," jelasnya.

Lebih lanjut, Amalia mengatakan, inflasi emas secara tahunan pada Oktober 2024 sebesar 35,82 persen. Kenaikan emas ini juga pernah menyentuh titik tertinggi pada 2020.

"Kalau kita lihat bandingkan perkembangan inflasi komoditas emas perhiasan sepanjang tahun 2020 dan 2024, itu pernah sempat menyentuh harga emas inflasi emas tertinggi pada Agustus atau September 2020," katanya.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025