OJK Siapkan Aturan Paylater terkait Batas Usia hingga Pendapatan

Paylater
Sumber :
  • instagram

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan aturan terkait Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Dalam hal ini OJK akan menetapkan batas usia hingga minimal pendapatan pengguna Paylater.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan aturan ini sebagai pelindungan ke konsumen atau masyarakat, serta meminimalisir potensi risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). 

"Sehingga dipandang perlu untuk melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI," ujar Ismail dalam keterangannya Selasa, 31 Desember 2024. 

Ilustrasi Fitur PayLater dari Traveloka.

Photo :

Adapun pengaturan Paylater ini diantaranya mengenai batas usia minimum pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum Penerima Dana LPBBTI adalah Rp 3 juta per bulan. 

"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan penerima dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru, atau perpanjangan paling lambat tanggal 1 Januari 2027," ujarnya. 

Ismail menjelaskan, pemberi dana ini akan dibedakan menjadi pemberi dana profesional dan pemberi dana non profesional.

Untuk pemberi dana profesional terdiri atas lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI. 

Ekonomi Makin Menantang, Sejumlah Bank Revisi Target RBB 2025

Lalu orang perseorangan luar negeri (non residen, Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, dan organisasi multilateral. 

Sedangkan pemberi dana non profesional adalah orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI.

Komite Pengembangan Keuangan Syariah Dikukuhkan, OJK Umumkan Formasinya

Untuk porsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

"Terhadap penguatan pengaturan mengenai LPBBTI tersebut di atas, Penyelenggara LPBBTI diminta melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI," jelasnya.

Layanan Pelindungan Konsumen OJK Terima Ratusan Ribu Laporan
Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025