World Bank Kritik RI soal Pajak: Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut B. Panjaitan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut dirinya ter-trigger atau terpancing oleh kritikan World Bank mengenai penarikan pajak Indonesia. Bahkan penarikan pajak Indonesia disamakan dengan Nigeria.

Pramono Beri Diskon Pajak BBM hingga 80 Persen untuk Kendalikan Inflasi Jakarta

Luhut menilai, saat ini penarikan pajak di Indonesia tidak maksimal. Sehingga dia mendukung adanya program coretax Ditjen Pajak, guna mendongkrak penerimaan pajak RI.

"Kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank. Jadi World Bank itu mengkritik kita bahwa kita salah satu negara yang mengolek pajaknya tidak baik, kita disamakan dengan Nigeria," ujar Luhut di Kantornya Kamis, 9 Januari 2024.

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Ilustrasi simulator coretax (dok: DJP)

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Luhut mengatakan, dari hasil analisis World Bank, dengan adanya coretax ini, optimalisasi dari penghimpunan pajak bisa berkontribusi sebesar 6,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 1.500 triliun.

Istana Tegaskan Amplop Kondangan Tak Kena Pajak

"Menurut mereka kalau kita bisa lakukan apa program ini, itu bisa kita dapat 6,4 persen dari GDP atau sekitar Rp 1.500 triliun," jelasnya.

Di samping itu, Luhut mengingatkan bahwa implementasi coretax masih dalam tahap awal. Sehingga butuh waktu untuk pemerintahan Indonesia menyesuaikan dengan proses digitalisasi yang saat ini tengah berjalan.

"Saya lihat sih kalau kita lakukan dengan baik dan semua sepakat jangan berkelahi begini-gini jangan terus kritik-kritikan dulu, biarkan jalan dulu. Nanti ya kritiknya, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan," imbuhnya.

Bitcoin dan aset kripto.

Pajak Kripto Naik, Ini 5 Dampak Penting yang Perlu Diketahui Investor

Pemerintah baru-baru ini mengungkap akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto menjadi 0,21 persen.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025