Minuman Berpemanis Kena Tarif Cukai Mulai Semester II-2025

Media Briefing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 225
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, rencana pemungutan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan pada Semester II-2025. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan. 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengenaan cukai MBDK ini tidak hanya mengejar penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.

"Minuman berpemanis dalam kemasan itu direncanakan memang kalau sesuai jadwal Semester II-2025," ujar Nirwala dalam media briefing di Kantor Pusat Bea Cukai Jumat, 10 Januari 2025. 

Sementara itu, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto mengatakan untuk pengenaan cukai MBDK akan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat. 

Akbar menuturkan, saat ini pemerintah juga sudah menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Pita Cukai RI buatan Peruri dengan TKDN 100 persen. (ilustrasi)

Photo :
  • Dok. Peruri

"Sambil menunggu tadi, apakah memang dari kondisi daya beli masyarakat ini sudah cukup bisa atau mampu untuk ada penambahan beban," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, DJBC Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji besaran tarif cukai MBDK. Besaran tarif cukai ini pun sudah diusulkan DPR sebesar 2,5 persen.

Rupiah Menguat Pagi Ini, Investor Soroti Trump Kenakan Tarif 50 Persen ke Brasil

"Berapa besaran tarifnya, terus terkena produk apa, kemarin ada masukan 2,5 persen. Karena ini masih dalam proses pengkajian tarifnya itu masuk dalam kajian kita jadi belum diputuskan," ujar Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC), M. Aflah Farobi dalam Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis, 26 September 2024.

Bantah Ada Kebuntuan Negosiasi Tarif Impor AS, Istana: Doakan yang Terbaik buat Bangsa
Presiden Donald Trump saat mengumumkan tarif masuk barang impor ke AS beberapa waktu lalu.

Tabuh Perang! Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Meksiko dan Uni Eropa

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan tarif sebesar 30 persen terhadap Uni Eropa (UE) dan Meksiko mulai 1 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
13 Juli 2025