NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Bisa Diblokir? Cek di Sini!

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA/Agus Setiawan

Jakarta, VIVA – Saat ini, mengakses pinjaman online (pinjol) sudah semakin mudah, berkat kemajuan teknologi. Anda hanya membutuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman di platform pinjol.

Permudah Pendanaan Bagi Masyarakat Unbaked, Industri Pindar RI Tumbuh Pesat

Sayangnya, karena kemudahan itu, ada risiko besar yang mengintai, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Kasus pencurian data ini kerap terjadi, di mana korban tiba-tiba mendapati dirinya memiliki utang dari pinjol yang tidak pernah dia ajukan.

Hal ini tentu meresahkan, apalagi jika pinjol ilegal yang menggunakan data tersebut, melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Lalu, jika berada di situasi tersebut, apa yang harus dilakukan?

OJK Sebut Masyarakat Masih Banyak Tertipu Judol, Situsnya Disamarkan jadi Dongeng Anak

Melansir dari situs Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ambil jika NIK KTP Anda disalahgunakan.

Cara Blokir NIK KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal

OJK Terima 128.281 Laporan Masyarakat Terkait Penipuan di Sektor Keuangan, Kerugian Korban Capai Rp2,6 Triliun

Ilustrasi pinjaman online

Photo :
  • Neo Bank

1. Lapor ke OJK dan AFPI

Jika data Anda digunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Anda bisa menghubungi OJK di nomor 157 atau kirim email ke konsumen@ojk.go.id. Atau ke AFPI dengan mengajukan pengaduan melalui situs www.afpi.or.id atau kirim email ke info@afpi.or.id

2. Laporkan ke Kepolisian

Jika terjadi penyalahgunaan yang lebih serius, seperti pemalsuan dokumen atau ancaman dari pihak penagih, Anda bisa membuat laporan ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa sertakan bukti-buktinya.

3. Hubungi Pihak Pinjol Terkait

Jika penyalahgunaan data terjadi pada pinjol resmi yang terdaftar di OJK, coba hubungi langsung customer service mereka untuk mengajukan klarifikasi dan permintaan pemblokiran akun.

4. Waspadai Penyebaran Data Pribadi

Jangan sembarangan memberikan data pribadi, terutama di media sosial atau aplikasi yang tidak terpercaya. Pastikan hanya memberikan data kepada lembaga yang memiliki legalitas resmi.

Itulah langkah-langkah yang bisa diamgil jika Anda mengalami penyalahgunaan data untuk pinjol ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya