Coretax Bermasalah, DJP dan DPR Sepakati Sistem Lama Jalan Bareng
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Komisi XI DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepakat akan menjalankan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bersamaan dengan sistem lama. Hal ini imbas dari permasalahan coretax, yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun mengatakan, setelah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait implementasi coretax pada 1 Januari 2025. Maka diminta agar pemerintah juga menggunakan sistem lama perpajakan.
"Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu konektivitas penerimaan pajak," ujar Misbakhun di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2024.
Ilustrasi Coretax DJP
- Instagram @pajakjakartapusat
Misbakhun menuturkan, DJP juga telah menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.Â
Selain itu, DJP juga sedang menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.Â
"Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga memastikan bahwa pihaknya akan memanfaatkan sistem perpajakan yang lama.Â
"Jadi nanti yang dirasa perlu kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya cortax tetap jalan, keperluan jalannya dicobai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama kami jalankan," katanya.