Apa Itu EFIN yang Jadi Syarat Wajib untuk Lapor SPT? Begini Cara Aktivasinya

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, VIVA – Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Maret, para wajib pajak perlu tahu dan mempersiapkan berbagai dokumen dan persyaratan. Salah satu syarat utama dalam pelaporan pajak online adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru Demi Kenaikan Target RAPBN 2026

Tanpa EFIN, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan DJP Online untuk melaporkan SPT. Sebab itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami apa itu EFIN dan bagaimana cara mengaktifkannya.

Mengutip dari laman resmi DJP, EFIN bukan hanya nomor identifikasi, tetapi juga berfungsi sebagai pengaman data perpajakan. Jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT secara online atau lupa EFIN yang pernah didaftarkan, Anda harus segera mengurusnya agar tidak mengalami kendala dalam pelaporan pajak. 

Janjikan Pajak Berkeadilan, Prabowo: Yang Kaya Bayar Pajak, Yang Tidak Mampu Dibantu

Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi EFIN dan cara aktivasinya, seperti dirangkum pada Selasa, 18 Februari 2025.

Fungsi EFIN

13.151 Kendaraan ASN Jabar Menunggak Pajak, Nilainya Capai Rp5,2 Miliar

Ilustrasi Kartu NPWP

Photo :
  • Rochimawati / VIVA.co.id

EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang ingin menggunakan layanan pajak elektronik. Fungsi utama EFIN adalah sebagai alat autentikasi untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan benar-benar berasal dari wajib pajak yang bersangkutan.

Selain itu, EFIN juga berperan sebagai sistem keamanan untuk mencegah akses tidak sah ke akun DJP Online. EFIN bisa diibaratkan seperti PIN ATM yang digunakan saat pertama kali membuka rekening. Tanpa EFIN, seseorang bisa saja mengakses akun pajak Anda hanya dengan menggunakan email yang terdaftar. Sebab itu, penting untuk menyimpan EFIN dengan baik agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

Cara Mendapatkan dan Mengaktifkan EFIN

Jika Anda belum memiliki EFIN atau EFIN Anda berstatus belum aktif, berikut cara mendapatkannya:

1. Datang Langsung ke Kantor Pajak

- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

- Bawa dokumen berupa fotokopi KTP dan NPWP.

- Isi formulir aktivasi EFIN yang disediakan di kantor pajak.

- Petugas pajak akan memproses permohonan Anda, dan EFIN akan diberikan dalam bentuk cetakan atau melalui email yang terdaftar.

2. Permintaan EFIN Secara Online (Jika Lupa EFIN)

Jika Anda sudah pernah mengaktifkan EFIN tetapi lupa nomornya, Anda bisa mengajukan permintaan ulang dengan beberapa cara berikut:

- Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN” serta mencantumkan NPWP, nama, alamat terdaftar, email terdaftar, nomor telepon, dan pernyataan afirmasi.

- Telepon ke call center DJP di 1500200.

- Live chat melalui website resmi DJP (www.pajak.go.id).

- Melalui aplikasi M-Pajak.

Aktivasi EFIN Secara Online

Untui aktivasinya, buka situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id, lalu klik "Login". Selanjutnya, pilih "Daftar di sini", kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "Verifikasi".

 Bupati Semarang Ngesti Nugraha

Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Bayar Warga Senilai Rp 420 Juta

Pemkab Semarang mengeluarkan kebijakan pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 yang berimbas pada naiknya pembayaran PBB-P2 bagi 45.977 objek pajak.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025