Kisruh Akses Jalan di PIK, Menteri Ara: Tak Ada Perumahan yang Eksklusif
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia. Hal itu merespons kisruh mengenai akses jalan tembus dari Kelurahan Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk yang sedang ramai saat ini.
Ara pun telah meninjau langsung ke lokasi yang yang menjadi akar permasalahan. Serta meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses administrasi dan hukum yang, ada sehingga tidak merugikan pihak mana pun.
"Tidak ada perumahan di Indonesia yang eksklusif. Kita semua rakyat tinggal di NKRI," ujar Ara, di Jakarta, Kamis, 20 Ferbuari 2025.
Dia menilai bahwa penutupan akses jalan tembus warga tidak diperkenankan dan bisa dilakukan pembongkaran pagar juga harus menunggu hasil kajian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, penumpukan batu berukuran besar juga menghambat saluran air yang ada, sehingga dapat menimbulkan banjir yang merugikan warga.
[dok. Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam sebuah diskusi di Menara Kadin Indonesia, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025]
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung bergerak cepat melakukan mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta.
Mediasi dilaksanakan guna menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat ke Kementerian PKP. Salah satu hal yang ditekankan oleh Ara pada kegiatan mediasi tersebut adalah bahwa pembangunan perumahan tidak boleh ada yang eksklusif dan merugikan warga sekitar.
Pembangunan perumahan sebisa mungkin harus memperhatikan analisis dampak lingkungan serta mendorong kesejahteraan masyarakat menjaga lingkungan dengan baik.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait alias Ara
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
"Saya juga minta perlu segera dilakukan klarifikasi oleh lurah, camat, wali kota apa sebenarnya aspirasi dari rakyat. Mau dibuka apa tidak tembok pembatas yang ada? Penetapan lokasi dan pembebasan lahan serta pembangunan jalan adalah sepenuhnya tugas dari Pemda DKI," kata Ara.
Dia meminta PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti begitu selesai dibangun jalan tembok pembatas akan dibongkar sesudah selesai proses administrasi dan hukum yang berlaku.
"Seluruh proses administrasi dan hukum yang akan dilakukan percepatan dengan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov DKI Jakarta," ujarnya. (Ant)