Orang dengan Kriteria Ini Tak Wajib Lapor SPT Tahunan, Anda Termasuk?
- pexels.com/Nataliya Vaitkevich
Jakarta, VIVA – Setiap tahun, wajib pajak di Indonesia diharuskan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, tidak semua orang sebenarnya wajib melakukan pelaporan ini.Â
Ada beberapa kategori wajib pajak yang tidak perlu melaporkan SPT tahunannya. Mereka adalah wajib pajak yang sudah mengubah statusnya menjadi Non-Efektif (NE). Jika Anda termasuk dalam kategori tersebut, maka Anda bisa lebih tenang tanpa harus khawatir mendapatkan sanksi atau teguran dari DJP.
Berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak yang berstatus Non-Efektif (NE), tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan dan tidak akan dikenakan sanksi meskipun tidak melaporkannya.Â
Kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan status NE di antaranya;
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan tetap
- Masyarakat yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)
- Antara
Mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, yang menetapkan batas PTKP sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Artinya, jika penghasilan seseorang berada di bawah batas ini, maka dia tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa meskipun Anda memenuhi salah satu kriteria di atas, Anda tetap harus mengajukan permohonan untuk mengubah status menjadi NE. Jika permohonan disetujui, barulah Anda secara resmi tidak perlu lagi melakukan pelaporan SPT setiap tahunnya.
Bagaimana Cara Mengajukan Status Non-Efektif?
Untuk mengajukan status Non-Efektif (NE), wajib pajak harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya mendaftar. Beberapa dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Surat permohonan perubahan status NE
- Dokumen pendukung, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pensiun, atau dokumen lain yang membuktikan bahwa tidak ada lagi penghasilan tetap
- Fotokopi KTP dan NPWP
Proses pengajuan ini bisa dilakukan secara langsung di KPP atau melalui layanan online yang disediakan oleh DJP. Setelah permohonan disetujui, wajib pajak tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahunnya.