Kemenperin: Lapangan Kerja Tumbuh 20 Kali Lebih Besar Dibandingkan PHK
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Dalam catatan Kementerian Perindustrian, Kemenperin, yang berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), lapangan kerja tumbuh 20 persen dibandingkan dengan pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Data dalam SIINas tersebut memperlihatkan, rasio dari adanya penambahan tenaga kerja baru pada sektor manufaktur terhadap tenaga kerja yang terdampak PHK adalah 1 banding 20. Artinya, dari 1 tenaga kerja kena yang kena PHK, ada serapan 20 tenaga kerja baru. Disebutkan, ini terus naik sejak 2022 sebesar 1:5, menjadi 1:7 pada, dan 1:20 di tahun 2024. Data ini disebut menunjukkan serapan tenaga kerja membaik.
SIINas pada tahun 2024 mencatat, jumlah tenaga kerja baru yang diserap industri manufaktur yang mulai berproduksi tahun 2024 mencapai 1.082.998 tenaga kerja baru. Ini lebih besar dari jumlah PHK pada 2024 sebesar 48.345 orang seperti data Kemenaker. Itu bukan saja pekerja di sektor manufaktur, tetapi angka total untuk semua sektor ekonomi.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, memang benar ada penutupan beberapa pabrik dan PHK. Dan, pihaknya menyampaikan empati kepada perusahaan industri dan pekerja yang mengalami hal tersebut.
"Kemenperin terus berupaya meningkatkan investasi baru di sektor manufaktur, mendorong munculnya industri baru untuk mulai berproduksi sehingga menyerap tenaga kerja baru lebih banyak dan menjadi alternatif lapangan kerja bagi pekerja yang terdampak PHK," ujar Agus di Jakarta, dikutip Rabu 5 Maret 2025.
Disebutkan, banyak perusahaan industri manufaktur bermunculan dan mulai berproduksi dengan menyerap tenaga kerja baru. Apalagi lebih banyak dari jumlah tenaga kerja yang kena PHK di berbagai sektor ekonomi.
Sektor industri manufaktur juga disebutkan membuka lapangan kerja yang luas. Jumlah tenaga kerja dari industri nonmigas meningkat, dari 17,43 juta di tahun 2020 menjadi 19,96 juta di tahun 2024.
Lebih lanjut disampaikan Menperin Agus, bahwa sektor manufaktur menyerap tenaga kerja baru lebih banyak, dibanding jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Hal ini diketahui dari pelaku industri yang melaporkan mulai melakukan produksi pada Kemenperin.Â
Sedangkan, PHK dan penutupan beberapa pabrik disebabkan oleh berbagai alasan, di antaranya penurunan demand pasar ekspor, karena mismanagement pabrik, perubahan strategi bisnis principal yang ingin mendekatkan basis produksi dengan pasar di luar negeri, pelaku industri terlambat mengantisipasi perkembangan teknologi sehingga produknya kalah bersaing, dan alasan lainnya.
Sebagian besar penutupan terjadi karena turunnya permintaan domestik. Sebab pasar dalam negeri dibanjiri produk impor. Selain itu, faktor penyebab PHK juga didorong oleh pelemahan belanja dalam negeri, dan kelangkaan bahan baku.Â
"Dari beberapa alasan tersebut, kita tidak bisa kendalikan, terutama alasan terkait lemahnya permintaan pasar ekspor. Sedangkan yang terjadi di lapangan, penutupan industri/pabrik lebih banyak terjadi karena strategi bisnis," ujar Agus.
Walau begitu, Kemenperin memastikan fokus juga pada terjadinya penutupan industri lantaran kelangkaan bahan baku produksi. Juga upgrade teknologi produksi, untuk bisa mencari penyelesaiannya.
Agus kembali menegaskan, perlu melihat dari berbagai faktor untuk memahami penyebab terjadinya PHK dan mencari solusinya, serta sinergi antara pemangku kebijakan terkait yang memiliki kewenangan untuk membahas solusi bersama, di antaranya instansi yang bisa mengeluarkan kebijakan terkait safeguard, lartas, non-tariff barrier (NTB).