Fakta-Fakta Indonesia Airlines: Siapa Pemiliknya, Rute Penerbangan hingga Status Perizinan

Indonesia Airlines
Sumber :
  • Dok. Indonesia Airlines

Jakarta, VIVA – Indonesia Airlines (INA) resmi diperkenalkan sebagai maskapai penerbangan premium yang akan segera beroperasi di Indonesia. Maskapai ini dikembangkan oleh Calypte Holding Pte Ltd, perusahaan berbasis di Singapura yang bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian. 

Penampakan Presiden Macron 'Ditoyor' Istri saat Pesawatnya Mendarat di Vietnam

Meski berbasis di luar negeri, maskapai ini akan menjadikan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai pusat operasionalnya. Berikut sejumlah fakta menarik tentang Indonesia Airlines. 

1. Pemilik Indonesia Airlines

Heboh, Penerbangan ANA dari Tokyo ke Houston Mendarat Darurat di Seattle Setelah Penumpang Coba Buka Pintu Darurat

Chief Executive Officer Indonesia Airlines, Iskandar

Photo :
  • IST

Indonesia Airlines adalah milik Calypte Holding Pte. Ltd., perusahaan asal Singapura yang fokus di berbagai sektor, termasuk penerbangan. Iskandar, seorang pengusaha asal Bireuen, Aceh, adalah pendiri sekaligus CEO dari maskapai ini.

Kuartal I-2025, Pendapatan Garuda Indonesia Naik 1,6 Persen

2. Armada dan Rute Penerbangan

Indonesia Airlines

Photo :
  • Dok. Indonesia Airlines

Pada tahap awal, Indonesia Airlines dikabarkan berencana akan mengoperasikan 20 pesawat yang terdiri dari:

  • 10 pesawat Airbus A321neo atau A321LR yang berbadan ramping
  • 10 pesawat Airbus A350-900 dan Boeing 787-9 yang berbadan lebar

Maskapai ini akan lebih fokus melayani penerbangan internasional dengan target menjangkau 48 kota di 30 negara dalam lima tahun pertama operasinya. INA juga menjanjikan pengalaman penerbangan mewah, setara dengan layanan jet pribadi, yang memberikan kenyamanan dan perhatian personal bagi para penumpangnya.

3. Status Perizinan Indonesia Airlines

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Meskipun telah diumumkan, Indonesia Airlines masih dalam tahap perencanaan dan belum mengantongi izin operasional dari Kementerian Perhubungan RI. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan belum menerima pengajuan perizinan dari maskapai ini.

"Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu di Jakarta yang dikutip pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap maskapai penerbangan yang ingin beroperasi di Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, teknis, dan operasional. Oleh karena itu, meski rencana ekspansi INA terdengar ambisius, operasionalnya masih menunggu kepastian dari pihak berwenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya