OJK Terima 58.206 Aduan Penipuan Keuangan, Kerugian Capai Rp 1,25 Triliun
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 Indonesia Anti Scam Center (IASC) sudah menerima 58.206 aduan terkait penipuan keuangan. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan ini mencapai Rp 1,25 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari mengatakan laporan yang masuk ini sebanyak 18.963 langsung ke sistem IASC, dan laporan korban kepada pelaku usaha sebanyak 39.243.
"Ini yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari 3 bulan ya," ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, untuk jumlah pelaku usaha terkait laporan korban itu ada sebanyak 123. Kemudian untuk jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sektor keuangan ini mencapai 64.888.Â
"Jumlah rekening dilaporkan ada 64.888 rekening, jumlah rekening yang sudah di blokir langsung itu 28.807. Jadi kalau ada penipuan-penipuan seperti itu itu langsung aja dilaporin, karena kita langsung blokir," tegasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- pinjol limit besar tenor panjang
Akibat dari penipuan ini, Kiki mengatakan bahwa total kerugian yang dilaporkan masyarakat ke IASC hingga Februari 2025 mencapai Rp 1,25Â Â triliun. Sedangkan total dana yang sudah diblokir mencapai Rp 127,3 miliar.
"Total kerugian dilaporkan Rp 1 triliun, kalau tadi saya sampaikan di dalam waktu 2022-2024 Rp 2,5 triliun. Ini baru 4 bulan itu sudah Rp 1 triliun lebih, kalau enggak salah Rp 1,25 triliun angka persisnya," katanya.