Seberapa Besar Pajak dalam Investasi Saham? Pahami Sebelum Mulai!
- pexels.com/RDNE Stock project
Jakarta, VIVA – Berinvestasi di pasar saham bisa menjadi cara yang menguntungkan untuk mengembangkan kekayaan, tetapi ada beberapa biaya dan pajak yang perlu diperhitungkan. Memahami besaran pajak dan fee dalam investasi saham akan membantu investor membuat keputusan yang lebih bijak.Â
Pada kali ini akan dibahas lebih dalam mengenai biaya dan pajak yang perlu dipahami dalam investasi. Informasi ini dibagikan oleh akun bernama @ghanifaza96 di Instagram yang merupakan seorang full-time investor dan video kreator yang membahas seputar investasi dan saham. Simak penjelasan lengkapnya!Â
Jenis Pajak dalam Investasi Saham
Ilustrasi Investasi
- pexels.com/TabTrader.com app
Saat berinvestasi di saham, ada dua jenis pajak utama yang dikenakan:
1. Pajak Dividen
Ketika perusahaan membagikan keuntungan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen, investor wajib membayar pajak sebesar 10% dari total dividen yang diterima. Misalnya, jika seorang investor mendapatkan dividen sebesar Rp100 juta, maka Rp10 juta akan langsung dipotong sebagai pajak. Jadi, yang masuk ke kantong investor hanya Rp90 juta.
2. Pajak Capital Gain (Pajak Penjualan Saham)
Jika investor menjual saham dengan harga lebih tinggi daripada harga beli, keuntungan yang diperoleh disebut capital gain. Pajak yang dikenakan pada keuntungan ini tergolong kecil, hanya 0,1% dari total nilai transaksi penjualan. Misalnya, jika saham dibeli dengan harga Rp8 juta dan dijual seharga Rp10 juta, pajak yang harus dibayar hanya Rp10.000. Artinya, keuntungan bersih investor menjadi Rp1.990.000 setelah dipotong pajak.
Biaya Tambahan dalam Transaksi Saham
Ilustrasi Mengelola Keuangan
- pexels.com/Tima Miroshnichenko
Selain pajak, ada beberapa biaya yang perlu diperhitungkan ketika bertransaksi saham:
1. Biaya Broker
Setiap kali membeli saham, investor dikenakan biaya broker sekitar 0,1% - 0,3%, sedangkan saat menjual dikenakan 0,2% - 0,3%. Jika dihitung rata-rata, biaya transaksi bisa mencapai 0,4% per transaksi. Misalnya, jika seorang investor membeli dan menjual saham dengan nilai Rp10 juta di harga yang sama, maka tetap akan mengalami kerugian karena harus membayar fee sekitar Rp50.000.
2. Biaya Bursa Efek Indonesia (BEI)
BEI mengenakan biaya untuk setiap transaksi yang dilakukan investor, yang terdiri dari tiga bagian utama: BEI, KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia). Totalnya sekitar 0,004% per transaksi, sehingga dalam satu siklus jual-beli, total biaya menjadi 0,008%.
3. Biaya Meterai
Jika transaksi saham melebihi Rp10 juta, maka dikenakan biaya materai Rp10.000. Biaya ini berlaku per transaksi, jadi semakin sering bertransaksi dalam jumlah besar, semakin tinggi pula biaya materai yang harus dibayar.
Bagaimana Pengaruh Biaya Ini terhadap Keuntungan Investor?
Ilustrasi investor pasar modal.
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
Jika ditotal, biaya transaksi satu siklus jual-beli saham bisa mencapai 0,508% dari total transaksi. Artinya, jika seorang investor memiliki modal Rp10 juta, biaya yang harus dibayar dalam satu kali transaksi penuh bisa mencapai Rp50.800.
Bagi seorang trader yang aktif melakukan transaksi hingga 50 kali dalam setahun, total biaya transaksi bisa mencapai Rp2.540.000 atau sekitar 25% dari modal awal Rp10 juta. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sering bertransaksi, semakin besar biaya yang harus ditanggung investor.
Berinvestasi di saham memang bisa memberikan keuntungan besar, tetapi penting untuk memahami pajak dan biaya transaksi yang menyertainya. Investor yang sering melakukan transaksi perlu lebih berhati-hati agar keuntungan yang diperoleh tidak habis hanya untuk membayar pajak dan biaya. Oleh karena itu, strategi investasi jangka panjang mungkin bisa menjadi pilihan yang lebih hemat dibandingkan sering melakukan jual-beli saham dalam jangka pendek.
Sebelum mulai berinvestasi, pastikan Anda memahami semua biaya yang terlibat agar dapat memaksimalkan keuntungan!