Prabowo Pastikan Pencairan THR ASN, TNI-Polri Mulai 17 Maret 2025

Presiden RI, Prabowo Subianto Umumkan Pencairan THR di Istana Negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan. 

Tiba di Indonesia, Presiden Macron Singgung Persahabatan dengan Prabowo Subianto

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

Prabowo mengatakan bahwa akan ada 9,4 juta orang yang menerima THR dan gaji ke-13. Jutaan orang itu meliputi ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan.

Di KTT ASEAN GCC, Prabowo Dorong Penguatan Ekonomi hingga Perlindungan Pekerja Migran

Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Presiden Prabowo memastikan THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

President Prabowo Calls for Stronger ASEAN Cooperation on Myanmar

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.

Sementara untuk besaran pemberian THR bagi ASN pusat, TNI-Polri dan Hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.

"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo. 

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya