Prabowo Pastikan Pencairan THR ASN, TNI-Polri Mulai 17 Maret 2025
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, hakim, dan para pensiunan.
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Prabowo mengatakan bahwa akan ada 9,4 juta orang yang menerima THR dan gaji ke-13. Jutaan orang itu meliputi ASN pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta pensiunan.
Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan layanan Bank Emas di The Gade Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Februari 2025 (sumber: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Presiden Prabowo memastikan THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya idulfitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu bulan Juni tahun 2025.
Sementara untuk besaran pemberian THR bagi ASN pusat, TNI-Polri dan Hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100 persen.
"Bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat, dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan," kata Prabowo.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur Lebaran,” sambungnya.