MinyaKita yang Beredar di Tangerang dari Produsen 3 Daerah Ini Takarannya Disunat
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA – Pemerintah Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM Kota Tangerang melakukan sidak terhadap penjualan MinyaKita di empat lokasi pasar tradisional.
Dari sidak tersebut, hasilnya ditemukan beberapa isi dari kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.
"Kami sidak di empat pasar, yakni Pasar Saraswati, Pasar Poris Indah, Pasar Kebon Besar dan Pasar Anyar Tangerang. Hasilnya ada yang jauh di bawah ambang batas," kata Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi, Rabu, 12 Maret 2025.
Kata dia, hasil yang jauh di bawah ambang batas didominasi kemasan botol dengan asal tiga produsen, yakni Kudus, Depok dan Jakarta Barat. Sedangkan yang kemasan pouch seluruhnya sesuai takaran atau sesuai ambang batas takaran.
MinyaKita kemasan diproduksi PT Artha Eka Global Asia Depok
- FB
"Pengecekan dilakukan pada delapan produsen. Lalu kita temukan tiga produsen yang tidak sesuai takarannya, dan ini untuk yang botol. Namun, petugas tidak mendapati pelanggaran oplosan," ujarnya.
Atas hasil tersebut, masyarakat Kota Tangerang pun diimbau untuk membeli MinyaKita kemasan pouch yang dipastikan sudah sesuai takaran.
MinyaKita kemasan Koperasi UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
- FB
"Melihat hasilnya, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap produk tak hanya pada kualitasnya tapi produsennya juga. Lalu, pilih yang kemasan pouch. Dan hasil ini akan dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk ditindak lebih lanjut terhadap produsen yang tidak sesuai takaran," ungkapnya.