Imbas IHSG Anjlok, OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS

Ilustrasi papan IHSG.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten bisa melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

IHSG Ditutup Berbalik Koreksi 0,72 Persen Imbas Aksi Ambil Untung

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Inarno dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

IHSG Sesi I Naik Tipis 15 Poin, Dua Emiten Milik Boy Thohir Dominasi Jajaran Top Gainers

Anggota DK OJK Inarno Djajadi.

Photo :
  • Dokumentasi OJK.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Perkuat Tata Kelola dan Integritas, OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sektor IAKD

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Dia menegaskan, pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Inarno menyebut, opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal, dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman.

OJK Wacanakan Tarik Pindar dalam Jumlah Tertentu Harus Pakai Agunan, Begini Pertimbangannya

Otoritas Jasa Keuangan memastikan pertumbuhan pinjaman daring (pindar) atau pinjol legal yang cepat akan diiringi dengan pengawasan dan tata kelola bisnis yang benar.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025