Klarifikasi: Somasi PT Aksi Venture Capital Terhadap PT GII Berujung Damai
- Pixabay
Jakarta, VIVA – Permasalahan antara PT Aksi Venture Capital (AVC) dengan PT Global Inovatif Indonesia (GII) terkait dugaan wanprestasi dan penyalahgunaan dana investasi akhirnya terselesaikan dengan baik.
Pihak PT Aksi Venture Capital mengungkapkan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman dan menyadari bahwa yang terjadi sebelumnya adalah bentuk miskomunikasi.
Kuasa Hukum PT AVC, Richard Y Nelwan menyebut, sengketa antara kedua perusahaan ini telah berlangsung selama hampir satu tahun tanpa mencapai kesepakatan penyelesaian.
Pokok permasalahan yang menjadi sumber sengketa adalah dugaan penggelapan dan wanprestasi dalam proyek investasi yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa yang berlangsung antara kedua perusahaan,” jelas Richard Y Nelwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).
Berita ini sekaligus koreksi atas berita di VIVA dengan judul PT Aksi Venture Capital Layangkan Somasi ke Farmaklik Terkait Dugaan Wanprestasi, tayang pada Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam klarifikasinya, PT Aksi Venture Capital mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan dalam judul tersebut, yakni yang disomasi bukan Farmaklik, tapi PT Global Inovatif Indonesia (GII)
