Pemprov Jakarta Pangkas Pajak Bahan Bakar, Bos Pertamina Buka Suara

ilustrasi harga BBM dan SPBU Pertamina (dok: Pertamina)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum.

Pramono Akui Trotoar di Jakarta Tak Ramah Disabilitas, Minta Perbanyak Guiding Block

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu keputusan pemerintah terkait penurunan PBBKB Jakarta tersebut.

Apabila nantinya pemerintah sudah memberikan instruksi mengenai penurunan PBBKB itu, utamanya terkait soal harga BBM subsidi ke depannya, Simon memastikan bahwa pihaknya akan langsung mengikuti arahan tersebut.

Datangi Balai Kota DKI, Dharma Pongrekun Titip Ini ke Pramono

"Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah," kata Simon di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Dia mengakui bahwa apabila ada hal-hal yang terkait dengan harga BBM subsidi, maka dipastikan akan banyak aspek yang harus dipertimbangkan guna menentukannya. Karena selain terkait dengan pajak, Simon mengaku bahwa ada juga terkait soal harga Indonesian Crude Oil Price (ICP) hingga soal kurs atau nilai tukar Rupiah.

Dorong Ekonomi, Pertamina Tempa 30 UMKM Jadi Eksportir Tangguh

Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Karena tentunya kan semua ada penilaian-penilaian dan ada faktor yang perlu diperhatikan. Maka kita akan mengikuti arahan (pemerintah)," ujar Simon.

Sementara terkait dengan harga BBM non-subsidi, Simon menegaskan bahwa diperlukan waktu untuk melakukan perhitungan, serta sejumlah upaya koordinasi dengan pemerintah dan para stakeholder terkait lainnya.

Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Photo :
  • Pertamina

"Iya, pasti. Tentunya kami akan selalu memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan, pihaknya bakal segera membuat Peraturan Gubernur alias Pergub guna mengatur relaksasi besaran PBBKB tersebut.

"Sebenarnya kalau dilihat, nanti di SPBU itu perubahannya enggak akan terasa kecuali buat warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya