AS Keluhkan QRIS, MPR: Visa dan Master Masuk Saja, tapi Harus Bersaing

Ilustrasi pembayaran QRIS.
Sumber :
  • qris.id

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mempersilakan jika operator luar negeri seperti Visa dan Master masuk sistem gerbang pembayaran (gateway) Indonesia. Namun, harus bersaing dengan sistem pembayaran yang dimiliki oleh Indonesia seperti Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

img_title Trump Siapkan "Kejutan" Buat Iran saat Netanyahu Menuju AS

"Jadi saya kira kalaupun gateway pembayaran seperti misalkan saja visa atau master yang mau masuk, masuk aja ke sektor ini, nggak apa-apa, bersaing tapi," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira kesempatan ini dibuka seluas-luasnya. Setelah itu biarlah para pelaku usaha berkompetisi secara fair," sambungnya.

img_title Terbongkar! Ada 6 Nama Pria Berpengaruh di Dunia yang Ditutupi di Dokumen Epstein, Siapa Saja?

Eddy menjelaskan bahwa sebuah negara harus memiliki teknologi untuk memudahkan sektor usaha yang ada. Termasuk Indonesia memiliki sistem pembayaran berupa QRIS yang sudah masuk ke sektor UMKM.

Ilustrasi QRIS

Photo :

img_title Dubes Iran Sebut AS Tidak Layak Jadi Pemimpin Board of Peace Gaza

"Sebuah negara perlu memiliki teknologi untuk menjalankan berbagai upaya kegiatan yang memudahkan sektor usaha yang ada. Di dalam sektor pembayaran, QRIS itu memudahkan. Bahkan QRIS itu pun sekarang sudah merambah sampai UMKM," kata dia.

Ia mengatakan bahwa negara lain pun pasti memiliki sistem pembayaran sendiri. Ia berharap jika operator luar negeri masuk ke dalam sistem pembayaran di Indonesia, dapat bersaing secara sehat dan terbuka.

Eddy juga meminta pemerintah tak memberikan pelayanan khusus kepada sistem QRIS jika memang operator luar negeri ingin bersaing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kira kita pun di negara-negara lain bersaing kok dengan sistem pembayaran atau dengan produk dan jasa lainnya. Jadi saya kira persaingan ini bisa terbuka dan tidak ada dalam hal ini kelonggaran atau kekhususan dispensasi atau prioritas yang diberikan oleh pemerintah kepada QRIS dibandingkan dengan sistem pembayaran lainnya," ujar dia.

Sebelumnya, berdasarkan dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR) yang dirilis pada akhir Maret salah satu sorotannya yaitu Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut