Pemprov Jakarta Pangkas Pajak Bahan Bakar, Bos Pertamina Buka Suara

ilustrasi harga BBM dan SPBU Pertamina (dok: Pertamina)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi Jakarta telah resmi menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dari sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengaku, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu keputusan pemerintah terkait penurunan PBBKB Jakarta tersebut.

Apabila nantinya pemerintah sudah memberikan instruksi mengenai penurunan PBBKB itu, utamanya terkait soal harga BBM subsidi ke depannya, Simon memastikan bahwa pihaknya akan langsung mengikuti arahan tersebut.

"Kita sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah," kata Simon di Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Dia mengakui bahwa apabila ada hal-hal yang terkait dengan harga BBM subsidi, maka dipastikan akan banyak aspek yang harus dipertimbangkan guna menentukannya. Karena selain terkait dengan pajak, Simon mengaku bahwa ada juga terkait soal harga Indonesian Crude Oil Price (ICP) hingga soal kurs atau nilai tukar Rupiah.

Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Aiz Budhi

"Karena tentunya kan semua ada penilaian-penilaian dan ada faktor yang perlu diperhatikan. Maka kita akan mengikuti arahan (pemerintah)," ujar Simon.

Sementara terkait dengan harga BBM non-subsidi, Simon menegaskan bahwa diperlukan waktu untuk melakukan perhitungan, serta sejumlah upaya koordinasi dengan pemerintah dan para stakeholder terkait lainnya.

IHSG Sesi I Flat, Saham TOWR hingga ADMR Cerah

Pertamina Patra Niaga menurunkan harga BBM pada saat Lebaran

Photo :
  • Pertamina

"Iya, pasti. Tentunya kami akan selalu memberikan keputusan yang terbaik untuk masyarakat," ujarnya.

Renungan Pramono Tangani Banjir Jakarta: Terkadang Tak Bisa Dilawan, tapi Disiasati

Diketahui, sebelumnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung memastikan, pihaknya bakal segera membuat Peraturan Gubernur alias Pergub guna mengatur relaksasi besaran PBBKB tersebut.

"Sebenarnya kalau dilihat, nanti di SPBU itu perubahannya enggak akan terasa kecuali buat warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen," ujarnya.

Pramono soal Minta Maaf ke Warga karena Banjir: Tak Perlu Malu, Bukan Sesuatu yang Kita Rencanakan
Gubernur Jakarta Pramono Anung di Rawajati, Jakarta Selatan

BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem hingga 13 Juli, Pramono Sebut Jakarta Belum Perlu Modifikasi Cuaca

Pramono menyebutkan bahwa curah hujan yang mengguyur Jakarta belakangan ini dinilainya belum terlalu tinggi.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025